TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana anak Ahmad Sofian mengatakan apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal restorative justice untuk AG sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang Perlindungan Anak. AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor.
“Langkah Kejati menawarkan restorative justice kepada AG sudah tepat. Sebab, jika tidak dilakukan maka Kejati menyalahi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 dan mereka bisa dilaporkan melanggar prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Ahmad Sofian kepada Tempo, Sabtu, 18 Maret 2023.
Restorative justice hanya untuk anak yang berhadapan dengan hukum atau sebagai pelaku. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bunyi Ketentuan Umum Bab 1 poin ke 6 menyebutkan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Restorative justice tidak bisa diberlakukan kepada pelaku dewasa (Mario dan Shane),” ucapnya.
Kewajiban Kejaksaan Tinggi adalah mengajukan restorative justice ke keluarga D. Soal dikabulkan atau tidak semua diputuskan oleh pihak keluarga.
“Kalau menurut saya, kemungkinan restorative justice ini gagal karena keluarga D sejak awal menolak. Bagi saya tidak ada masalah, yang penting prosedur dilaksanakan dulu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022,” katanya.
Baca juga: Mario Dandy Kirim Video dan Foto Penganiayaan D ke 3 Orang
Keluarga D tolak restorative justice
Kuasa hukum keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, menutup pintu bagi upaya restorative justice dalam kasus ini karena sudah 25 hari korban dirawat di ICU.
“Tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami D, ditambah dengan kondisi D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU tentu sudah menutup peluang adanya restorative justice,” kata Mellisa Anggraini anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.
Keluarga korban penganiayaan disebut oleh Melissa enggan membuka peluang restorative justice atau damai terhadap para pelaku. “Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,” tuturnya.
Mellisa menjelaskan 3 poin kedatangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2023 kemarin, yakni:
1. Pada saat Kejati mengunjungi keluarga, Kejati hanya menyampaikan soal restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan
2. Kejati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat
3. Kejati tidak menyampaikan soal restorative justice kepada pihak keluarga korban
Dalam keterangan tertulisnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan soal restorative justice hanya bisa diterapkan jika pihak keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku.
“Sebagaimana pemberitaan yang beredar di media tentang penerapan restorative justice dalam kasus penganiayaan dengan korban D, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah melalui rilis resmi yang diterima Tempo, Jumat, 17 Maret 2023.
Ade meluruskan soal pernyataan Kejati yang saat ini tengah beredar di masyarakat soal kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D. Ia menegaskan peluang Mario dan Shane Lukas tertutup soal restorative justice.
“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice. Ini karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal restorative justice, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” ucapnya.
Restorative justice yang dimaksud Ade untuk ke AG karena masih termasuk di bawah umur dewasa. Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan pemberian diversi kepada AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Proses Laporan Amanda terhadap Mario Dandy Secara Beriringan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.