TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil manajer Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada 2018-2019.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi Yadi Robby selaku Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PP Sarana Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023 dikutip dari Antara.
Selain itu, KPK memanggil Staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Farouk Maurice Arzby, untuk diperiksa sebagai saksi.
Ali menuturkan KPK hari ini kembali memanggil mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, James Arifin Sianipar, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penyidik KPK rencananya akan memeriksa ketiga saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.
Penyidik KPK mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
Ia mengatakan pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.
Pilihan Editor: Kakak Nia Ramadhani Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang