Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polisi, Mengaku-aku Pengacara Bisa Kembalikan Duit Korban Indosurya

image-gnews
Natalia Rusli ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023. Foto istimewa
Natalia Rusli ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023. Foto istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Natalia Rusli akhirnya ditahan dalam kasus penipuan sebesar Rp 45 juta. Perempuan tersebut disebut mengaku-aku sebagai pengacara padahal belum mendapat izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan menjanjikan bisa mengembalikan uang korban di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

"Tersangka menjanjikan kepada korban bisa mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset,” tutur Andri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 27 Maret 2023.

Selanjutnya, Natalia membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani.  Anehnya, pada saat menyerahkan surat kuasa tanggal 16 April 2020, Natalia Rusli belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari pengadilan tinggi Banten. dan sampai sekarang, tidak ada kejelasan soal dana milik korban di Indosurya. 

"Tersangka baru disumpah advokat pada 16 September 2020,” tutur Andri.

Setelahnya, Natalia Rusli dinyatakan sebagai tersangka penipuan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias buron. Hingga kemudian, tersangka menyerahkan diri ke polisi.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saudara NR itu pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 yang bersangkutan menyerahkan diri, langsung datang ke Polres Metro Jakbar,” ucap Andri.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan berjalan dengan lancar, setelah NR menyerahkan diri langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka NR.

Polisi menyita barang bukti seperti sertifikat pendidikan advokat, satu lembar surat lulusan uji advokat, kemudian satu lembar surat putusan Kep 11 Nomor 193 Tahun 2020, dua buah kartu anggota Posbakumdin, 2 lembar tanda terima pengiriman, 1 bundel nasabah Indosurya, kemudian surat kuasa surat perjanjian jasa hukum dan slip setoran bank KCU Gajah Mada Taman Sari.

Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama 4 tahun.

Pilihan Editor: Buron Kasus Penipuan, Natalia Rusli Menyerahkan Diri ke Polres Metro Jakarta Barat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

6 menit lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

Polisi mengandeng PPATK untuk menelusuri aset warga negara India yang menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi forex emas.


Daftar 15 APK Penipuan Terbaru 2024 yang Perlu Diwaspadai

17 jam lalu

Waspada! Berikut ini deretan file APK penipuan yang sering kali dikirimkan ke nomor WhatsApp pada 2024. Jangan klik link sembarangan. Foto: Canva
Daftar 15 APK Penipuan Terbaru 2024 yang Perlu Diwaspadai

Waspada! Berikut ini deretan file APK penipuan yang sering kali dikirimkan ke nomor WhatsApp pada 2024. Jangan klik link sembarangan.


Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

19 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

Polda Metro menangkap seorang warga India yang melakuan penipuan lewat investasi forex. Korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

19 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Waspada, Modus Penipuan lewat Telepon, Ini Ciri-Cirinya

1 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Waspada, Modus Penipuan lewat Telepon, Ini Ciri-Cirinya

Ketahui bentuk-bentuk dan ciri-ciri modus penipuan via telepon.


Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

3 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Marak Aksi Pemalsuan, Begini 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Memastikan keaslian sertifikat tanah adalah langkah krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.


Puluhan Biduan Depok Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Rp3,5 Miliar

4 hari lalu

Puluhan biduan bersama kuasa hukumnya, Rudi Samin melaporkan dugaan arisan bodong ke Polres Metro Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 22 Juli 2024. Foto : Istimewa
Puluhan Biduan Depok Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Rp3,5 Miliar

Korban dugaan penipuan arisan bodong di Depok sekitar 70 orang dengan nilai setoran bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp500 juta.


Anak Perwira Polisi di Bogor Diduga Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Rp7 Miliar

6 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pencurian pikap dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Anak Perwira Polisi di Bogor Diduga Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Rp7 Miliar

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso membenarkan kantornya menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan anak perwira polisi


Pesan Korban Sindikat Online Scam: Jangan Tergiur Pekerjaan Mudah Bayaran Tinggi

7 hari lalu

Konferensi pers kasus penipuan daring internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Korban Sindikat Online Scam: Jangan Tergiur Pekerjaan Mudah Bayaran Tinggi

Tria Mulyantina, salah satu korban dalam kasus online scam berpesan masyarakat tidak tergiur dengan pekerjaan mudah dengan bayaran tinggi.


Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Jaringan Online Scam Internasional yang Beroperasi di Dubai

7 hari lalu

Konferensi pers kasus penipuan daring internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Jaringan Online Scam Internasional yang Beroperasi di Dubai

Total kerugian yang diakibatkan operasi online scam dari jaringan internasional tersebut mencapai Rp 1,5 triliun.