TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang perdana terhadap AGH, 15 tahun, pacar Mario Dandy Satriyo, hari ini, Rabu, 29 Maret 2023. AGH merupakan anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap D.
Kuasa hukum D, 17 tahun, Mellisa Anggraini, memastikan pihaknya akan menolak upaya diversi yang diajukan kubu AGH. "Sehingga tentu saja akan deadlock dan akan berlanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023 dikutip dari Antara.
Mellisa menjelaskan sidang yang rencananya akan dilakukan hari ini akan dikebut. "Dari informasi yang kita dapat dari Kejari sidang anak AG ini akan dikebut dalam arti marathon, ya, dalam satu minggu sudah akan segera diputus," katanya.
Sidang tersebut dikebut dengan alasan karena terbatasnya waktu penahanan terhadap anak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Hakim PN Jaksel akan Ajukan Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy ke Keluarga D
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengajukan musyawarah diversi kepada keluarga D sebelum menggelar persidangan terhadap AG. “Sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Maka hakim yang ditunjuk wajib melaksanakan diversi terlebih dahulu,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Tempo, Ahad, 26 Maret 2023.
Sebelumnya, pihak kejaksaan tinggi DKI telah menawarkan penyelesaian kasus AG secara restorative justice ke keluarga D. Namun, hal ini ditolak.
Djuyamto menuturkan dalam UU Peradilan Anak, setiap tingkatan penanganan kasus diwajibkan untuk mengajukan diversi. “Jika diversi gagal, maka baru dilanjutkan dengan persidangan. Dan persidangan pidana anak dilakukan secara tertutup,” ucap dia.
AG merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor hingga koma.
Peran AG dalam penganiayaan itu adalah ikut berada di lokasi dan menyaksikan penganiayaan. Peristiawa ini terjadi berawal dari cerita dugaan pelecehan yang dilakukan D kepada AG hingga membuat Mario naik pitam dan melakukan penganiayaan.
Djuyamto mengatakan diversi AG akan dilakukan pada 29 Maret 2023 mendatang sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Diversi dilakukan di tingkat penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan. Walaupun di tingkat penyidikan dan penuntutan diversi sudah dilakukan dan tidak berhasil. Hakim tetap wajib melakukan diversi,” ucap dia.
Pilihan Editor: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, Ayah D akan Hadiri Sidang AG Pacar Mario Dandy