TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri mengatakan kliennya sudah tahu Rafael Alun Trisambodo, ayahnya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MDS sudah tahu bapaknya diperiksa KPK,” kata Basri kepada Tempo, Ahad, 23 Maret 2023.
Meski demikian, Basri enggan memberikan komentar soal reaksi Mario mengetahui ayahnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau itu saya belum bisa berkomentar. Saya gak mau komentari dulu ya, saya minta maaf,” ucapnya.
Basri mengatakan saat ini Rafael Alun berstatus tersangka. Namun, belum menjadi tahanan KPK. “Ini belum tahanan KPK, masih status tersangka,” kata dia.
Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo menguak harta kekayaan ayahnya, pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.Sebagai seorang pegawai dan kepala biro, harta yang dimiliki RafaelAlun dinilai tidak wajar.
Gaya hidup mewah Mario dan keluarganya sering dipamerkan di media sosial. Hal itu menjadi sorotan saat Mario melakukan penganiayaan ke D, anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menaikkan status Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Ayah Mario diduga menerima gratifikasi, penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan periode 2011-2023.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 30 Maret 2023.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.
PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.
Pilihan Editor: Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Gepokan Duit dan Puluhan Tas Mewah