TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, terhadap D, 17 tahun, anak pengurus Gerakan Pemuda atau GP Ansor hingga koma, masih bergulir. Dua kali Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Mario Dandy ke Kepolisian. Saat ini, polisi sedang memperbaiki berkas.
Di tengah polisi berusaha melengkapi berkas perkara yang diminta Kejaksaan, Tempo mendapatkan salinan putusan perkara AGH atau AG, mantan kekasih Mario Dandy yang disebut menjadi pemicu terjadinya penganiyaan. Berkas putusan ini bernomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.JKT.SEL.
Isi berkas tersebut, menyebut percakapan atau awal mula Mario Dandy yang dihubungi oleh Anastasia Amanda Pretya yang tiba-tiba menanyakan atau memberikan informasi soal apakah AG pernah menghilang.
Semua bermula pada tanggal 30 Januari 2023 Mario Dandy diminta Amanda datang ke bar The ALPHA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan informasi tentang anak AG.
Saksi Anastasia Pretya Amanda : “Den (Mario Dandy), AG pernah ngilang gak?”
Saksi Mario Dandy : “Oh hari Kamis yang tanggal 17.”
Satriyo alias Dandy : “Januari ya?. “Ow ya AG bilang ngabarin ke aku tadi dia mau melayat ke rumah rekannya di Bintaro Sektor IX.” “Tapi dari pulang sekolah sampai gelagat dia gak ngabarin sama sekali.”
Saksi Anastasia : “Aku tahu dia ke mana, aku dapat info kalau dia....”
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Mario emosi dan menghubungi D untuk mengklarifikasi, akan tetapi D menjelaskan ia tidak melakukan hal itu. Pertemuan D dan AG dari berkas persidangan merinci hanya menjemput di Pizza Dealer di Antasari pada pukul 15.00 WIB untuk mengambil barang. Kemudian, AG diantar pulang.
Setelah, menghubungi D. Mario kembali berkomunikasi dengan Amanda untuk mengantar pulang di kosnya di kawasan Karet Pedurenan, Kuningan.
Dalam pertemuan itu ada pembahasan lagi soal pertemuan D dan AG. Mario menanyakan kembali siapa orang tersebut.
Saksi Anastasia : “Ya Den, tapi please Den jangan karena… takut banget sama kamu.”
Saksi Mario : “Kronologinya bagaimana bisa sampe kayak begitu.”
Saksi Anastasia : “Kamu sudah bener urutan waktu dan susunan tempat-tempatnya kamu bener.”
Setelah percakapan itu, Mario pulang dengan emosi sampai rumah pada pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Segera Ajukan Kasasi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora
Pernyataan kuasa hukum Amanda
Berkaitan dengan fakta dalam salinan putusan itu, Tempo menghubungi kuasa hukum Anastasia Amanda Pretya atau Amanda, Sumantap Simorangkir. Namun, ia mengatakan telah mengundurkan diri sebagai penasihat hukum.
“Pagi, saya sudah mengundurkan diri sebagai kuasanya (Amanda),” kata Sumantap saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Mei 2023.
Ia mundur sejak 16 April 2023. Ia tidak memberikan secara rinci alasan mengundurkan diri. “Sejak 16 April 2023,” ucapnya. Tempo juga mengontak pengacara lain Amanda, Ernita Edyalaksmita, tapi belum berbalas.
Sebelumnya, kuasa hukum Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Nama Amanda terseret sebagai orang pertama yang melaporkan perlakuan tidak menyenangkan D ke AG, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Basri Bundu dan Dolfie Rompas, eks pengacara Mario Dandy, juga belum menjawab Tempo perihal fakta dari salinan putusan kasus AGH atau AG ini. Tempo sedang berupaya mendapatkan pernyataan dari pihak Mario Dandy perihal fakta dalam putusan sidang AG atau AGH ini.
Sebelumnya, Ernita Edyalaksmita menyatakan pertemuan Amanda dan Mario itu terjadi di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. Dia membantah adanya percakapan khusus antara kliennya dengan Mario soal perbuatan D. Alasannya, saat itu mereka tidak bicara juga soal hubungan asmara antara Mario dengan AG.
"Tentu adalah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti-bukti juga ada pertemuan di situ," katanya.
Menurut Ernita, Amanda tak saling kenal dengan AG, kekasih Mario sekarang. "Amanda tidak pernah kenal dengan AG sama sekali," ujarnya.
Amanda juga telah membantah disebut sebagai orang yang memberi informasi soal perbuatan D terhadap AG saat diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Maret 2023. Pengacaranya menganggap ini tudingan pembisik ini sebagai sebuah fitnah yang mengkambinghitamkan kliennya.
Amanda lantas melaporkan Mario Dandy Cs atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023. Kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan akan menjadi penyesatan publik ini dan keterangan palsu dengan berkata bohong dan juga Undang-Undang ITE (UU ITE)," tutur Enita.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Keputusan Jaksa Hadirkan AG di Sidang Vonis Kasus Mario Dandy
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.