Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Putusan AGH: Ada Percakapan dengan Amanda yang Picu Mario Dandy Marah pada D

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, terhadap D, 17 tahun, anak pengurus Gerakan Pemuda atau GP Ansor hingga koma, masih bergulir. Dua kali Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Mario Dandy ke Kepolisian. Saat ini, polisi sedang memperbaiki berkas.

Di tengah polisi berusaha melengkapi berkas perkara yang diminta Kejaksaan, Tempo mendapatkan salinan putusan perkara AGH atau AG, mantan kekasih Mario Dandy yang disebut menjadi pemicu terjadinya penganiyaan. Berkas putusan ini bernomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.JKT.SEL. 

Isi berkas tersebut, menyebut percakapan atau awal mula Mario Dandy yang dihubungi oleh Anastasia Amanda Pretya yang tiba-tiba menanyakan atau memberikan informasi soal apakah AG pernah menghilang.

Semua bermula pada tanggal 30 Januari 2023 Mario Dandy diminta Amanda datang ke bar The ALPHA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan informasi tentang anak AG.

Saksi Anastasia Pretya Amanda : “Den (Mario Dandy), AG pernah ngilang gak?”

Saksi Mario Dandy : “Oh hari Kamis yang tanggal 17.” 

Satriyo alias Dandy : “Januari ya?. “Ow ya AG bilang ngabarin ke aku tadi dia mau melayat ke rumah rekannya di Bintaro Sektor IX.” “Tapi dari pulang sekolah sampai gelagat dia gak ngabarin sama sekali.”

Saksi Anastasia : “Aku tahu dia ke mana, aku dapat info kalau dia....” 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Mario emosi dan menghubungi D untuk mengklarifikasi, akan tetapi D menjelaskan ia tidak melakukan hal itu. Pertemuan D dan AG dari berkas persidangan merinci hanya menjemput di Pizza Dealer di Antasari pada pukul 15.00 WIB untuk mengambil barang. Kemudian, AG diantar pulang.

Setelah, menghubungi D. Mario kembali berkomunikasi dengan Amanda untuk mengantar pulang di kosnya di kawasan Karet Pedurenan, Kuningan. 

Dalam pertemuan itu ada pembahasan lagi soal pertemuan D dan AG. Mario menanyakan kembali siapa orang tersebut. 

Saksi Anastasia : “Ya Den, tapi please Den jangan karena… takut banget sama kamu.”

Saksi Mario : “Kronologinya bagaimana bisa sampe kayak begitu.”

Saksi Anastasia : “Kamu sudah bener urutan waktu dan susunan tempat-tempatnya kamu bener.”

Setelah percakapan itu, Mario pulang dengan emosi sampai rumah pada pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Segera Ajukan Kasasi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan kuasa hukum Amanda

Berkaitan dengan fakta dalam salinan putusan itu, Tempo menghubungi kuasa hukum Anastasia Amanda Pretya atau Amanda, Sumantap Simorangkir. Namun, ia mengatakan telah mengundurkan diri sebagai penasihat hukum.

“Pagi, saya sudah mengundurkan diri sebagai kuasanya (Amanda),” kata Sumantap saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Mei 2023. 

Ia mundur sejak 16 April 2023. Ia tidak memberikan secara rinci alasan mengundurkan diri. “Sejak 16 April 2023,” ucapnya. Tempo juga mengontak pengacara lain Amanda, Ernita Edyalaksmita, tapi belum berbalas.

Sebelumnya, kuasa hukum Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Nama Amanda terseret sebagai orang pertama yang melaporkan perlakuan tidak menyenangkan D ke AG, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. 

Basri Bundu dan Dolfie Rompas, eks pengacara Mario Dandy, juga belum menjawab Tempo perihal fakta dari salinan putusan kasus AGH atau AG ini. Tempo sedang berupaya mendapatkan pernyataan dari pihak Mario Dandy perihal fakta dalam putusan sidang AG atau AGH ini.

Sebelumnya, Ernita Edyalaksmita menyatakan pertemuan Amanda dan Mario itu terjadi di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. Dia membantah adanya percakapan khusus antara kliennya dengan Mario soal perbuatan D. Alasannya, saat itu mereka tidak bicara juga soal hubungan asmara antara Mario dengan AG.

"Tentu adalah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti-bukti juga ada pertemuan di situ," katanya.

Menurut Ernita, Amanda tak saling kenal dengan AG, kekasih Mario sekarang. "Amanda tidak pernah kenal dengan AG sama sekali," ujarnya.

Amanda juga telah membantah disebut sebagai orang yang memberi informasi soal perbuatan D terhadap AG saat diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Maret 2023. Pengacaranya menganggap ini tudingan pembisik ini sebagai sebuah fitnah yang mengkambinghitamkan kliennya.

Amanda lantas melaporkan Mario Dandy Cs atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023. Kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan akan menjadi penyesatan publik ini dan keterangan palsu dengan berkata bohong dan juga Undang-Undang ITE (UU ITE)," tutur Enita.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Keputusan Jaksa Hadirkan AG di Sidang Vonis Kasus Mario Dandy

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

22 jam lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

22 jam lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

1 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

7 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

Polres Sukabumi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan dua pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cicurug


Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

7 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Baru Beberapa Jam Huni Rutan Depok, Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Lain

Si tahanan yang baru beberapa jam menghuni Rutan Depok tewas dianiaya sesama tahanan gara-gara berperilaku tidak sopan.


3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

10 hari lalu

Ayah Dini Sera, Ujang Suherman (kanan) bersama adik Dini Sera, Alfika Risma (kiri) mendatangi DPR RI, Jakarta, Senin (29/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut

Keluarga besar Dini Sera memohon agar ketiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur juga tidak menerima pensiun dan fasilitas lain setelah dipecat nanti.


Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

10 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Penyebab KDRT ASN Ditjen Pajak di Bekasi

Berdasarkan keterangan tersangka, KDRT berawal ketika istrinya meminta transparansi keuangan.


Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

14 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

Kepolisian Resor Kota Solo membongkar makam seorang perempuan berinisial VH, 42 tahun, yang diduga menjadi korban KDRT


Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

15 hari lalu

Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan kejanggalan yakni jumlah korban tindakan penyiksaan tidak hanya dialami alm. Afif Maulana melainkan terdapat 18 lainnya yang menjadi korban dan 11 orang di antaranya merupakan anak-anak serta meminta pihak kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen agar prosesnya berjalan secara objektif dan transparan. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

Terdapat sekitar 148 orang demonstran yang ditahan. Namun polisi tak mengizinkan tim advokasi untuk memberikan bantuan hukum.


Aniaya Cut Intan Nabila di Depan Anak, Armor Toreador Makin Diminta Dihukum Berat

16 hari lalu

Tersangka KDRT terhadap Intan Nabila, Armor Toreador tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers oleh Polisi di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Aniaya Cut Intan Nabila di Depan Anak, Armor Toreador Makin Diminta Dihukum Berat

Cut Intan Nabila mengunggah video KDRT yang dilakukan sang suami, Armor Toreador, untuk kedua kalinya dan semakin menimbulkan kemarahan.