Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Razia Orang Asing di Apartemen, Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 17 WNA

image-gnews
Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Soekarno Hatta menangkap 17 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan orang asing di dua apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.  

"16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana ini dalam operasi pengawasan orang asing yang diduga keberadaannya tidak sesuai dengan Izin Tinggal Keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Rabu 24 Mei 2023. 

Tito mengatakan operasi yang digelar pada Jumat malam, 20 Mei lalu itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat atas aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum. " Kegiatan difokuskan pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Tito. 

Menurut Tito, aktivitas meresahkan sekelompok warga asing ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik. Informasi itu segera ditindaklanjuti kantor imigrasi dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu.  

"Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui lima orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal. "Hal ini  melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Tito. 

Terdapat dua orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. Dua WN Nigeria juga punya paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1.  

Empat WN Nigeria dan satu orang WN Ghana memiliki paspor dan izin tinggal sebagai investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selebihnya terdapat tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a. 

Penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12  paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. "amun fakta dilapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada.  

Adapun barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15  unit laptop.“WNA pemegang KITAS sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabuhi petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal," kata Tito. 

Saat ini, lanjut Tito, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif. 

JONIANSYAH HARDJONO 

Pilihan Editor: Silmy Karim Minta Kepala Kantor Imigrasi Tidak Kompromi dengan WNA Bermasalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 99.250 Benih Lobster ke Singapura dan Vietnam

10 menit lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  menggagalkan  penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster, Selasa 21 Mei 2024. Foto: Humas Polres Bandara Soetta
Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 99.250 Benih Lobster ke Singapura dan Vietnam

Puluhan ribu benih bening lobster atau benih lobster dimasukkan ke dalam koper dan hendak diterbangkan ke Singapura dan Vietnam.


Jalur Otomatis Bandara Changi Kini Bisa Dilewati Semua Wisatawan Tanpa Registrasi

1 hari lalu

Jewel Bandara Changi Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Jalur Otomatis Bandara Changi Kini Bisa Dilewati Semua Wisatawan Tanpa Registrasi

Sebelumnya, layanan pintu otomatis Bandara Changi hanya tersedia untuk penduduk Singapura dan warga negara dari 60 yurisdiksi.


Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

2 hari lalu

Suasana Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau saat dikunjungi Tempo, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

Saat ini di Indonesia memiliki 13 rudenim yang tersebar di berbagai kota, antara lain Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, hingga Jayapura


Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

4 hari lalu

Kantor Imigrasi Surabaya melakukan konferensi Pers bersama Polda NTT terkait penangkapan WNA Bangladesh yang diduga terlibat penyelundupan manusia. Foto: Dok Kanim Imigrasi Surabaya
Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.


Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

4 hari lalu

Wisatawan asing melintas di samping baliho World Water Forum ke-10 di kawasan Nusa Dua, Bali, Jumat 17 Mei 2024. Pemerintah memasang penjor, baliho dan spanduk di sejumlah jalan protokol di Bali untuk memeriahkan World Water Forum ke-10 yang akan berlangsung pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?


Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

4 hari lalu

Tangkapan layar petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Senin, 13 Mei 2024. Istimewa
Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa


Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

4 hari lalu

Tangkapan layar petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Senin, 13 Mei 2024. Istimewa
Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

6 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

6 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

7 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.