Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewi Kanti Setia Ningsih, Komisioner Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.

"Penetapan kedaluwarsa laporan korban menjauhkan korban dari keadilan dan melanggengkan impunitas terhadap pelaku," kata Dewi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Mei 2023.

Ia berharap majelis hakim memiliki sensitivitas gender pada kasus tersebut. Lantaran hakim dianggap terlalu berpihak pada satu sisi.

"Kami berharap majelis dan atau institusi yang menangani kasus ini memiliki sensitivitas gender yang menunjukkan keberpihakan terhadap korban," ucapnya. Selain itu, Komnas perempuan akan terus memantau kasus tersebut.

RS, 51 tahun ditemui Tempo, pada Sabtu, 27 Mei 2023 menceritakan pengalamannya melaporkan sang suami, MH yang memiliki pangkat Kolonel di Pusdiklat Belanegara Rumpin Bogor. Atas tindakan KDRT dan poligami itu, sang istri merasa dipersulit. 

“Jadi sebenarnya ketidakadilan ya baik dari proses pengaduan pun persidangan. Mulai dari awal mengadukan tadi seperti yang saya bilang bahwa pelapor bisa jadi terlapor kemudian prosesnya dilambat-lambatkan sampai tidak diproses lebih lanjut,” kata RS kepada Tempo

RS menikah dengan MH sejak 1999. Kemudian, pada 2006, MH menikah lagi dan RS baru mengetahui pernikahan tersebut pada 2021.

Padahal dalam aturannya, anggota TNI dilarang melakukan pernikahan ganda.  PNS atau anggota TNI sesuai Surat Edaran (SE) bernomor SE/71/VII/2015 dilarang melakukan poligami.

Pada 2021, RS mengatakan saat ketahuan, sang suami langsung membuat surat cerai kepada istri barunya.

"Itu ketahuan dia langsung bikin surat cerai, itu ketahuan tanggal 5 0ktober 2021, tanggal 8 dia buat surat cerai. Tapi di surat cerainya itu tidak ada tanggal, nama istrinya disingkat tanggal lahir beda, alamat beda, itu yang disampaikan ke dinas, jadi dinas enggak proses," ucapnya.

Namun, RS mengeklaim dalam Berita Acara Pemeriksaan istri baru, tertulis terakhir berhubungan pada Desember 2021. "Jadi meskipun cerai masih berhubungan, jadi kan ada manipulasi setelah ketahuan itu, masih berhubungan," tuturnya.

RS mengatakan gelagat suaminya berbeda, hingga muncul beberapa kekerasan yang dialaminya. Puncaknya, pada 19 Februari 2022, ia mendapatkan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka. Akhirnya RS melaporkan tindakan sang suami dengan nomor laporan yang teregistrasi POM-405/A/IDIK-03/II/2022/HLM.

Akan tetapi, yang diproses adalah kasus KDRT. MH dijatuhi hukuman 2 bulan tanpa penahanan atau semacam harap lapor. "Tuntutannya saja menurut saya tidak berkeadilan, nanti putusan hakim di bawah tuntutan atau sama saja itu tidak berkeadilan.Tuntutan auditur 4 bulan jadi 2 bulan," ucapnya.

Ia menilai relasi kuasa suami RS tinggi karena pangkatnya kolonel. Bahkan, menurutnya saat mencuat permasalahan tidak ada mediasi dari pihak institusi. Malah, tiba-tiba dia diajak ke salah satu masjid dan disodorkan surat cerai.

Perjuangan RS, tidak mudah. Laporannya mandek hingga ia harus meminta bantuan kepada beberapa lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Saat melaporkan, RS mengatakan adanya dugaan intimidasi dari penyidik di Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdana Kusuma, yang mengatakan, laporan tersebut bisa berbalik. "Penyidik bilang, 'ini bisa pencemaran nama baik' sama suami saya juga gitu," ucapnya.

Setelah ditelisik ternyata, penyidik merupakan anak buah dari sang suami. Saat pengajuan banding kasus KDRT, RS juga menilai dipersulit dan dilarang untuk mengajukan banding kasus KDRT.

"Ketemu auditur mau mengajukan banding yang KDRT katanya ‘enggak usah nanti biar putusan yang poligami lebih tinggi'," ucapnya. 

RS tetap mengajukan memori banding, ternyata proses banding itu ditolak setelah pihak RS mengkonfirmasi lagi ke auditur. Belakangan baru dijelaskan kalau memori banding tidak bisa diproses.

Baca juga: Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang poligami sang suami

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan kasus perselingkuhan dan poligami perwira TNI AU Kolonel Kal MH telah kedaluwarsa. Perwira menengah itu didakwa atas dugaan kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan karena dia menikah siri dengan perempuan lain yang bukan istri sahnya selama 17 tahun. 

"Dengan ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk. Adeng saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Perkara ini teregistrasi pada nomor 68-K/PMT.II/AU/XI/2022. Sidang sudah digelar sejak Rabu, 21 Desember 2022.

Sekitar enam orang telah diperiksa sebagai saksi selama sidang digelar. Ketika hakim membacakan putusan, MH telah mengakui pernikahan sirinya itu.

Perwira Pusdiklat Belanegara Rumpin Bogor ini menikahi perempuan bernama RS sejak 10 Desember 2006. Keduanya memiliki dua orang anak yang telah lahir pada tahun 2008 dan 2010.

Hakim membeberkan, istri sah terdakwa yaitu RS baru mengetahui fakta bahwa suaminya telah nikah siri dengan perempuan lain dari pengakuan MH langsung pada 5 Oktober 2021. 

Hakim memutuskan agar anggota TNI itu dijatuhi sanksi disiplin oleh satuannya langsung, yaitu TNI Angkatan Udara. "Diselesaikan melalui saluran hukum disiplin," kata Hakim Ketua Kolonel Chk. Adeng.

Oditur atau penuntut umum Kolonel Tarmizi M. menyatakan akan banding atas putusan Majelis Hakim. Walau perkara ini dinyatakan kedaluwarsa, perbuatan MH melakukan poligami sudah terbukti.

"Ternyata perbuatannya terbukti, hanya karena sudah kedaluwarsa sehingga jadi hukum disiplin," kata  Tarmizi usai sidang.

RS merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Selain berselingkuh hingga kawin siri, suaminya juga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Haris Azhar selaku pengacara RS menuturkan, pola pikir Majelis Hakim yang sebenarnya kedaluwarsa. Semestinya kejahatan itu bukan dilihat dari kapan dilakukan pelaku, karena korban baru mengetahui suaminya telah berpoligami itu pada 2021.

"Tetapi kapan mulai diketahui oleh pihak-pihak yang dianggap berpotensi atau layak melakukan upaya hukum," ujar Haris usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Selain itu, dia menganggap hakim tidak memiliki perspektif gender terhadap perempuan yang menjadi korban.

RS merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Menurutnya putusan ini mencederai rasa keadilan untuk dirinya sebagai korban.

Dia mengatakan seharusnya, sang suami bisa memberi teladan baik kepada keluarganya, tetapi justru berbuat sebaliknya. "Menurut saya pernikahan ganda atau poligami ini sebenarnya adalah kejahatan dalam rumah tangga. Harusnya di tempat ini saya bisa mencari keadilan," kata RS.

Pilihan Editor: Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

3 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?


Khawatir Diserang Drone, Netanyahu Tunda Pernikahan Putranya

4 hari lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di hadapan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-79 di markas besar PBB di New York, AS, 27 September 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Khawatir Diserang Drone, Netanyahu Tunda Pernikahan Putranya

Pernikahan putra Netanyahu, Avner, direncanakan pada 26 November di utara Tel Aviv


Sepekan Tak Lagi Jadi Presiden RI, Apa Kegiatan Jokowi Selain Jajan Soto dan Sate?

7 hari lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) usai menikmati sarapan di warung makan Soto Triwindu, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sepekan Tak Lagi Jadi Presiden RI, Apa Kegiatan Jokowi Selain Jajan Soto dan Sate?

Menjalani masa purna tugas, Jokowi sebut akan tidur di hari pertamanya setelah tak menjabat sebagai presiden. Ini kegiatannya sepekan setelah lengser.


Analis: Penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai Ajudan Prabowo Sudah Tepat

9 hari lalu

SHARING PENGALAMAN PILOT SUKHOI INDONESIA-IAF Komandan Skuadron Udara 11 Sultan Hasanuddin Makassar Letkol Anton Pallaguna (kedua kanan), Komandan Sukhoi SU-30 dari Indian Air Force (IAF) Captain Prem Anand (kanan), Komandan Skuadron Sukhoi IAF Group Captain RS Sodhi (kiri), Komandan pesawat tempur jenis MiG 29 Co Captain VS Saini berpose bersama sejumlah pilot usai dilaksanakannya sharing pengalaman bersama antara Sukhoi Indonesia dan pilot Sukhoi IAF Pangkalan Udara (Lanud) El Tari di Kupang, NTT, Senin (23/7).Sebanyak 24 pilot Sukhoi dari Indonesia dan IAF mengelar Diskusi atau sharing pengalaman bersama mulai dari cara manuver dan menjatuhkan bom serta menembak sebelum bertolak ke Australia untuk mengikuti Exersice Pitch Black Royal Australia Air Force 2018. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/18 (Antara Foto/Kornelis Kaha) (Antara Foto/Kornelis Kaha/)
Analis: Penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai Ajudan Prabowo Sudah Tepat

Simon mengatakan, penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai ajudan Prabowo sudah tepat. Anton disebut memiliki pengalaman cemerlang.


Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

9 hari lalu

Kampus UPH. Foto : Istimewa
Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.


Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

10 hari lalu

Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND menggelar konferensi pers guna mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Konferensi pers tersebut digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at, 19 Juli 2024. Tempo/Fauzi Ibrahim
Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

Salah satu dosen piano di UPH inisial MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.


Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

12 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer yang mengungkap korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat, dilaporkan ke kepolisian.


5 Tahap Pernikahan Menuju Kematian Menurut Terapis

13 hari lalu

Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com
5 Tahap Pernikahan Menuju Kematian Menurut Terapis

Berikut lima tahapan yang terjadi sebelum kematian pernikahan yang didapati terapis perkawinan melalui serangkaian riset.


Jokowi Pulang ke Solo Pakai Pesawat TNI AU, Prabowo-Anggota Kabinet Ikut Melepas

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan kepada warga dari dalam mobil saat keluar dari komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Jokowi meninggalkan Istana untuk menuju lokasi upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung DPR/MPR. TEMPO/Subekti.
Jokowi Pulang ke Solo Pakai Pesawat TNI AU, Prabowo-Anggota Kabinet Ikut Melepas

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengkonfirmasi bahwa Presiden ke-7 Jokowi akan pulang ke Solo menggunakan Pesawat TNI AU.


Komnas Perempuan Masih Temukan Banyak Penyiksaan dan Penghukuman Kejam yang Tidak Manusiawi di Indonesia

14 hari lalu

Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND menggelar konferensi pers guna mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Konferensi pers tersebut digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at, 19 Juli 2024. Tempo/Fauzi Ibrahim
Komnas Perempuan Masih Temukan Banyak Penyiksaan dan Penghukuman Kejam yang Tidak Manusiawi di Indonesia

Komnas Perempuan menyebut masih menemukan banyak praktik penyiksaan, penghukuman, dan tindakan kejam yang tidak manusiawi di Indonesia.