Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewi Kanti Setia Ningsih, Komisioner Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.

"Penetapan kedaluwarsa laporan korban menjauhkan korban dari keadilan dan melanggengkan impunitas terhadap pelaku," kata Dewi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Mei 2023.

Ia berharap majelis hakim memiliki sensitivitas gender pada kasus tersebut. Lantaran hakim dianggap terlalu berpihak pada satu sisi.

"Kami berharap majelis dan atau institusi yang menangani kasus ini memiliki sensitivitas gender yang menunjukkan keberpihakan terhadap korban," ucapnya. Selain itu, Komnas perempuan akan terus memantau kasus tersebut.

RS, 51 tahun ditemui Tempo, pada Sabtu, 27 Mei 2023 menceritakan pengalamannya melaporkan sang suami, MH yang memiliki pangkat Kolonel di Pusdiklat Belanegara Rumpin Bogor. Atas tindakan KDRT dan poligami itu, sang istri merasa dipersulit. 

“Jadi sebenarnya ketidakadilan ya baik dari proses pengaduan pun persidangan. Mulai dari awal mengadukan tadi seperti yang saya bilang bahwa pelapor bisa jadi terlapor kemudian prosesnya dilambat-lambatkan sampai tidak diproses lebih lanjut,” kata RS kepada Tempo

RS menikah dengan MH sejak 1999. Kemudian, pada 2006, MH menikah lagi dan RS baru mengetahui pernikahan tersebut pada 2021.

Padahal dalam aturannya, anggota TNI dilarang melakukan pernikahan ganda.  PNS atau anggota TNI sesuai Surat Edaran (SE) bernomor SE/71/VII/2015 dilarang melakukan poligami.

Pada 2021, RS mengatakan saat ketahuan, sang suami langsung membuat surat cerai kepada istri barunya.

"Itu ketahuan dia langsung bikin surat cerai, itu ketahuan tanggal 5 0ktober 2021, tanggal 8 dia buat surat cerai. Tapi di surat cerainya itu tidak ada tanggal, nama istrinya disingkat tanggal lahir beda, alamat beda, itu yang disampaikan ke dinas, jadi dinas enggak proses," ucapnya.

Namun, RS mengeklaim dalam Berita Acara Pemeriksaan istri baru, tertulis terakhir berhubungan pada Desember 2021. "Jadi meskipun cerai masih berhubungan, jadi kan ada manipulasi setelah ketahuan itu, masih berhubungan," tuturnya.

RS mengatakan gelagat suaminya berbeda, hingga muncul beberapa kekerasan yang dialaminya. Puncaknya, pada 19 Februari 2022, ia mendapatkan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka. Akhirnya RS melaporkan tindakan sang suami dengan nomor laporan yang teregistrasi POM-405/A/IDIK-03/II/2022/HLM.

Akan tetapi, yang diproses adalah kasus KDRT. MH dijatuhi hukuman 2 bulan tanpa penahanan atau semacam harap lapor. "Tuntutannya saja menurut saya tidak berkeadilan, nanti putusan hakim di bawah tuntutan atau sama saja itu tidak berkeadilan.Tuntutan auditur 4 bulan jadi 2 bulan," ucapnya.

Ia menilai relasi kuasa suami RS tinggi karena pangkatnya kolonel. Bahkan, menurutnya saat mencuat permasalahan tidak ada mediasi dari pihak institusi. Malah, tiba-tiba dia diajak ke salah satu masjid dan disodorkan surat cerai.

Perjuangan RS, tidak mudah. Laporannya mandek hingga ia harus meminta bantuan kepada beberapa lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Saat melaporkan, RS mengatakan adanya dugaan intimidasi dari penyidik di Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdana Kusuma, yang mengatakan, laporan tersebut bisa berbalik. "Penyidik bilang, 'ini bisa pencemaran nama baik' sama suami saya juga gitu," ucapnya.

Setelah ditelisik ternyata, penyidik merupakan anak buah dari sang suami. Saat pengajuan banding kasus KDRT, RS juga menilai dipersulit dan dilarang untuk mengajukan banding kasus KDRT.

"Ketemu auditur mau mengajukan banding yang KDRT katanya ‘enggak usah nanti biar putusan yang poligami lebih tinggi'," ucapnya. 

RS tetap mengajukan memori banding, ternyata proses banding itu ditolak setelah pihak RS mengkonfirmasi lagi ke auditur. Belakangan baru dijelaskan kalau memori banding tidak bisa diproses.

Baca juga: Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang poligami sang suami

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan kasus perselingkuhan dan poligami perwira TNI AU Kolonel Kal MH telah kedaluwarsa. Perwira menengah itu didakwa atas dugaan kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan karena dia menikah siri dengan perempuan lain yang bukan istri sahnya selama 17 tahun. 

"Dengan ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk. Adeng saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Perkara ini teregistrasi pada nomor 68-K/PMT.II/AU/XI/2022. Sidang sudah digelar sejak Rabu, 21 Desember 2022.

Sekitar enam orang telah diperiksa sebagai saksi selama sidang digelar. Ketika hakim membacakan putusan, MH telah mengakui pernikahan sirinya itu.

Perwira Pusdiklat Belanegara Rumpin Bogor ini menikahi perempuan bernama RS sejak 10 Desember 2006. Keduanya memiliki dua orang anak yang telah lahir pada tahun 2008 dan 2010.

Hakim membeberkan, istri sah terdakwa yaitu RS baru mengetahui fakta bahwa suaminya telah nikah siri dengan perempuan lain dari pengakuan MH langsung pada 5 Oktober 2021. 

Hakim memutuskan agar anggota TNI itu dijatuhi sanksi disiplin oleh satuannya langsung, yaitu TNI Angkatan Udara. "Diselesaikan melalui saluran hukum disiplin," kata Hakim Ketua Kolonel Chk. Adeng.

Oditur atau penuntut umum Kolonel Tarmizi M. menyatakan akan banding atas putusan Majelis Hakim. Walau perkara ini dinyatakan kedaluwarsa, perbuatan MH melakukan poligami sudah terbukti.

"Ternyata perbuatannya terbukti, hanya karena sudah kedaluwarsa sehingga jadi hukum disiplin," kata  Tarmizi usai sidang.

RS merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Selain berselingkuh hingga kawin siri, suaminya juga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Haris Azhar selaku pengacara RS menuturkan, pola pikir Majelis Hakim yang sebenarnya kedaluwarsa. Semestinya kejahatan itu bukan dilihat dari kapan dilakukan pelaku, karena korban baru mengetahui suaminya telah berpoligami itu pada 2021.

"Tetapi kapan mulai diketahui oleh pihak-pihak yang dianggap berpotensi atau layak melakukan upaya hukum," ujar Haris usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Selain itu, dia menganggap hakim tidak memiliki perspektif gender terhadap perempuan yang menjadi korban.

RS merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Menurutnya putusan ini mencederai rasa keadilan untuk dirinya sebagai korban.

Dia mengatakan seharusnya, sang suami bisa memberi teladan baik kepada keluarganya, tetapi justru berbuat sebaliknya. "Menurut saya pernikahan ganda atau poligami ini sebenarnya adalah kejahatan dalam rumah tangga. Harusnya di tempat ini saya bisa mencari keadilan," kata RS.

Pilihan Editor: Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Wilayah Anak Terpapar Judi Online Paling Banyak, Transaksi Tertinggi Capai Rp 49,8 Miliar

17 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Daftar Wilayah Anak Terpapar Judi Online Paling Banyak, Transaksi Tertinggi Capai Rp 49,8 Miliar

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan keterlibatan anak terbanyak yang terpapar judi online.


PPATK Serahkan Data Soal Anak-anak Indonesia yang Terlibat Judi dan Prostitusi Online ke KPAI

18 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
PPATK Serahkan Data Soal Anak-anak Indonesia yang Terlibat Judi dan Prostitusi Online ke KPAI

PPATK menyerahkan data soal anak-anak Indonesia yang terlibat judi dan prostitusi online ke KPAI.


PPATK: 197.054 Anak-Anak Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293,4 M

20 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK: 197.054 Anak-Anak Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293,4 M

PPATK mengungkap sebanyak terdapat 197.054 anak-anak terlibat judi online dengan total depositnya mencapai Rp 293,4 miliar


Huawei dan BSSN Latih 500 Personel TNI AU Pertahanan Siber

2 hari lalu

Ilustrasi kejahatan siber (Pixabay)
Huawei dan BSSN Latih 500 Personel TNI AU Pertahanan Siber

Kata Huawei, keamanan siber bukan perkara pertahanan semata


Ungkapan Haru Aaliyah Massaid untuk Adjie Massaid di Acara Pengajian Menjelang Pernikahan

6 hari lalu

Momen haru di acara pengajian Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menjelang pernikahan, Sabtu, 20 Juli 2024. Foto: YouTube/Thariq Halilintar.
Ungkapan Haru Aaliyah Massaid untuk Adjie Massaid di Acara Pengajian Menjelang Pernikahan

Tangis Aaliyah Massaid pecah ketika menyampaikan ungkapan cinta kepada mendiang ayahnya, Adjie Massaid dalam acara pengajian menjelang menikah.


KPAI Minta Orang Tua Tidak Memberikan Gawai ke Anak Usia 3 Tahun ke Bawah, Ini Alasannya

6 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
KPAI Minta Orang Tua Tidak Memberikan Gawai ke Anak Usia 3 Tahun ke Bawah, Ini Alasannya

Menurut KPAI, pemberian gawai kepada anak usia di bawah tiga tahun memiliki dampak yang negatif.


KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Kantor Polsek Tanjung Pandan Belitung Ditindak Tegas

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Kantor Polsek Tanjung Pandan Belitung Ditindak Tegas

Menurut KPAI, pencabulan terhadap anak panti asuhan oleh polisi bukti penegak hukum belum memahami penanganan kekerasan seksual.


Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

7 hari lalu

Ilustrasi merekam lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Komnas Perempuan Berikan Apresiasi Korban

Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual di KRL yang dialami seorang jurnalis magang ketika direkam oleh seorang bapak di seberangnya.


Penelitian Ungkap 6 Pemicu Paling Umum Perceraian

8 hari lalu

Ilustrasi cerai. dailymail.co.uk
Penelitian Ungkap 6 Pemicu Paling Umum Perceraian

Para peneliti menemukan enam penyebab terbanyak perceraian berdasarkan data ribuan pasangan menikah dan dilakukan selama 10 tahun.


Anak wartawan Tribrata TV Karo ke Jakarta Bikin Laporan ke Puspom TNI AD, KPAI, Komnas HAM dan LPSK

11 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Eva melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. TEMPO/Subekti
Anak wartawan Tribrata TV Karo ke Jakarta Bikin Laporan ke Puspom TNI AD, KPAI, Komnas HAM dan LPSK

Anak wartawan Tribrata TV melaporkan kasus yang menimpa ayah dan ibunya, anak dan adiknya yang tewas terbakar di dalam rumah.