Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewi Kanti Setia Ningsih, Komisioner Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.

"Penetapan kedaluwarsa laporan korban menjauhkan korban dari keadilan dan melanggengkan impunitas terhadap pelaku," kata Dewi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Mei 2023.

Ia berharap majelis hakim memiliki sensitivitas gender pada kasus tersebut. Lantaran hakim dianggap terlalu berpihak pada satu sisi.

"Kami berharap majelis dan atau institusi yang menangani kasus ini memiliki sensitivitas gender yang menunjukkan keberpihakan terhadap korban," ucapnya. Selain itu, Komnas perempuan akan terus memantau kasus tersebut.

RS, 51 tahun ditemui Tempo, pada Sabtu, 27 Mei 2023 menceritakan pengalamannya melaporkan sang suami, MH yang memiliki pangkat Kolonel di Pusdiklat Belanegara Rumpin Bogor. Atas tindakan KDRT dan poligami itu, sang istri merasa dipersulit. 

“Jadi sebenarnya ketidakadilan ya baik dari proses pengaduan pun persidangan. Mulai dari awal mengadukan tadi seperti yang saya bilang bahwa pelapor bisa jadi terlapor kemudian prosesnya dilambat-lambatkan sampai tidak diproses lebih lanjut,” kata RS kepada Tempo

RS menikah dengan MH sejak 1999. Kemudian, pada 2006, MH menikah lagi dan RS baru mengetahui pernikahan tersebut pada 2021.

Padahal dalam aturannya, anggota TNI dilarang melakukan pernikahan ganda.  PNS atau anggota TNI sesuai Surat Edaran (SE) bernomor SE/71/VII/2015 dilarang melakukan poligami.

Pada 2021, RS mengatakan saat ketahuan, sang suami langsung membuat surat cerai kepada istri barunya.

"Itu ketahuan dia langsung bikin surat cerai, itu ketahuan tanggal 5 0ktober 2021, tanggal 8 dia buat surat cerai. Tapi di surat cerainya itu tidak ada tanggal, nama istrinya disingkat tanggal lahir beda, alamat beda, itu yang disampaikan ke dinas, jadi dinas enggak proses," ucapnya.

Namun, RS mengeklaim dalam Berita Acara Pemeriksaan istri baru, tertulis terakhir berhubungan pada Desember 2021. "Jadi meskipun cerai masih berhubungan, jadi kan ada manipulasi setelah ketahuan itu, masih berhubungan," tuturnya.

RS mengatakan gelagat suaminya berbeda, hingga muncul beberapa kekerasan yang dialaminya. Puncaknya, pada 19 Februari 2022, ia mendapatkan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka. Akhirnya RS melaporkan tindakan sang suami dengan nomor laporan yang teregistrasi POM-405/A/IDIK-03/II/2022/HLM.

Akan tetapi, yang diproses adalah kasus KDRT. MH dijatuhi hukuman 2 bulan tanpa penahanan atau semacam harap lapor. "Tuntutannya saja menurut saya tidak berkeadilan, nanti putusan hakim di bawah tuntutan atau sama saja itu tidak berkeadilan.Tuntutan auditur 4 bulan jadi 2 bulan," ucapnya.

Ia menilai relasi kuasa suami RS tinggi karena pangkatnya kolonel. Bahkan, menurutnya saat mencuat permasalahan tidak ada mediasi dari pihak institusi. Malah, tiba-tiba dia diajak ke salah satu masjid dan disodorkan surat cerai.

Perjuangan RS, tidak mudah. Laporannya mandek hingga ia harus meminta bantuan kepada beberapa lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Saat melaporkan, RS mengatakan adanya dugaan intimidasi dari penyidik di Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdana Kusuma, yang mengatakan, laporan tersebut bisa berbalik. "Penyidik bilang, 'ini bisa pencemaran nama baik' sama suami saya juga gitu," ucapnya.

Setelah ditelisik ternyata, penyidik merupakan anak buah dari sang suami. Saat pengajuan banding kasus KDRT, RS juga menilai dipersulit dan dilarang untuk mengajukan banding kasus KDRT.

"Ketemu auditur mau mengajukan banding yang KDRT katanya ‘enggak usah nanti biar putusan yang poligami lebih tinggi'," ucapnya. 

RS tetap mengajukan memori banding, ternyata proses banding itu ditolak setelah pihak RS mengkonfirmasi lagi ke auditur. Belakangan baru dijelaskan kalau memori banding tidak bisa diproses.

Baca juga: Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang poligami sang suami

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan kasus perselingkuhan dan poligami perwira TNI AU Kolonel Kal MH telah kedaluwarsa. Perwira menengah itu didakwa atas dugaan kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan karena dia menikah siri dengan perempuan lain yang bukan istri sahnya selama 17 tahun. 

"Dengan ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk. Adeng saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Perkara ini teregistrasi pada nomor 68-K/PMT.II/AU/XI/2022. Sidang sudah digelar sejak Rabu, 21 Desember 2022.

Sekitar enam orang telah diperiksa sebagai saksi selama sidang digelar. Ketika hakim membacakan putusan, MH telah mengakui pernikahan sirinya itu.

Perwira Pusdiklat Belanegara Rumpin Bogor ini menikahi perempuan bernama RS sejak 10 Desember 2006. Keduanya memiliki dua orang anak yang telah lahir pada tahun 2008 dan 2010.

Hakim membeberkan, istri sah terdakwa yaitu RS baru mengetahui fakta bahwa suaminya telah nikah siri dengan perempuan lain dari pengakuan MH langsung pada 5 Oktober 2021. 

Hakim memutuskan agar anggota TNI itu dijatuhi sanksi disiplin oleh satuannya langsung, yaitu TNI Angkatan Udara. "Diselesaikan melalui saluran hukum disiplin," kata Hakim Ketua Kolonel Chk. Adeng.

Oditur atau penuntut umum Kolonel Tarmizi M. menyatakan akan banding atas putusan Majelis Hakim. Walau perkara ini dinyatakan kedaluwarsa, perbuatan MH melakukan poligami sudah terbukti.

"Ternyata perbuatannya terbukti, hanya karena sudah kedaluwarsa sehingga jadi hukum disiplin," kata  Tarmizi usai sidang.

RS merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Selain berselingkuh hingga kawin siri, suaminya juga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Haris Azhar selaku pengacara RS menuturkan, pola pikir Majelis Hakim yang sebenarnya kedaluwarsa. Semestinya kejahatan itu bukan dilihat dari kapan dilakukan pelaku, karena korban baru mengetahui suaminya telah berpoligami itu pada 2021.

"Tetapi kapan mulai diketahui oleh pihak-pihak yang dianggap berpotensi atau layak melakukan upaya hukum," ujar Haris usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Selain itu, dia menganggap hakim tidak memiliki perspektif gender terhadap perempuan yang menjadi korban.

RS merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Menurutnya putusan ini mencederai rasa keadilan untuk dirinya sebagai korban.

Dia mengatakan seharusnya, sang suami bisa memberi teladan baik kepada keluarganya, tetapi justru berbuat sebaliknya. "Menurut saya pernikahan ganda atau poligami ini sebenarnya adalah kejahatan dalam rumah tangga. Harusnya di tempat ini saya bisa mencari keadilan," kata RS.

Pilihan Editor: Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tonny Harjono Disebut Jadi Calon Kuat KSAU Pengganti Fadjar Prasetyo

6 jam lalu

Marsdya Tonny Hardjono. wikipedia.org
Tonny Harjono Disebut Jadi Calon Kuat KSAU Pengganti Fadjar Prasetyo

Marsdya Mohamad Tonny Harjono disebut-sebut merupakan calon kuat pengganti Fadjar Prasetyo sebagai KSAU.


KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

5 hari lalu

Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Abdul Ghani Kasuba diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

KPK menyita sejumlah properti miliki Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan. Begini kasusnya.


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

7 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

8 hari lalu

Ilustrasi pasangan jenuh. Shutterstock
1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.


Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

10 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

11 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.


5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.


KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

16 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

16 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

18 hari lalu

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) bersama anggota lainya mendatangi lokasi kejadian perundungan pelajar SMA Internasional Binus Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan terjadi di luar lingkungan sekolah dan setelah jam belajar selesai. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi tetapkan ibu kandung bunuh anaknya sendiri di Bekasi sebagai tersangka. KPAI mengambil tindakan cepat.