TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota keluarga D (laki-laki 17 tahun), korban penganiayaan, akan menjadi saksi untuk sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mereka adalah ayah D, Jonathan Latumahina, dan sang paman bernama Rustam Hatala.
"Saya dan Paman Rustam yang bikin laporan di Polsek," ujar Jonathan setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Jonathan berujar, dirinya akan fokus menyampaikan kondisi D yang belum pulih pasca dianiaya Mario. Hingga kini, dia melanjutkan, anaknya masih kesulitan berjalan, membedakan warna, dan melakukan gerakan motorik lainnya. Ingatan D juga bermasalah akibat cedera otak.
Bersama Rustam, Jonathan menyebut bakal terus menyuarakan kondisi D agar anak laki-lakinya itu menerima keadilan di mata hukum. "Besok akan saya ulang lagi sampai bener-bener ini menjadi suara yang bisa mewakili keadilan," kata Jonathan.
Keduanya juga akan bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, teman dari Mario. Shane terseret kasus ini lantaran telah merekam Mario yang menghajar D.
Mario marah karena mendapat informasi bahwa D diduga telah melecehkan AG (perempuan 15 tahun). Saat itu, AG adalah kekasih Mario.
Hari ini sidang perdana Mario dan Shane digelar. Mario didakwa melakukan penganiayaan berat dan berencana.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang melihat langsung penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023.
Sidang akan berlanjut lagi pekan depan setiap Selasa dan Kamis di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.
Pilihan Editor: Jaksa Ungkap Kondisi D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Alami Penurunan Kesadaran dan Amnesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.