Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati DKI: Belum Ada Tersangka di Kasus Kebocoran Dokumen KPK

Reporter

image-gnews
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris (dua kiri), Indriyanto Seno Aji, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dewan Pengawas KPK menyatakan hasil pemeriksaan etik terhadap ketua KPK, Firli Bahuri dan pimpinan komisioner lainnya terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, dianggap tidak melanggar kode etik. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota dewas, Syamsuddin Haris (dua kiri), Indriyanto Seno Aji, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait penyampaian hasil pemeriksaan etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Dewan Pengawas KPK menyatakan hasil pemeriksaan etik terhadap ketua KPK, Firli Bahuri dan pimpinan komisioner lainnya terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, dianggap tidak melanggar kode etik. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan kebocoran dokumen KPK telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah menuturkan, belum ada nama tersangka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas dugaan tersebut.

"Jadi bunyi di dalam SPDP-nya tersangka dalam proses lidik," ujar Ade saat dihubungi, Senin, 26 April 2023.

Dia mengatakan, dalam satu SPDP terdapat beberapa dasar laporan polisi yang dibuat ke Polda Metro Jaya. Namun dia tidak merinci berapa laporan yang dicantumkan dalam SPDP tersebut.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini masih menunggu perkembangan penyidikan perkara dari Polda Metro Jaya. "Ini baru SPDP, sifatnya masih menunggu. Kalau ada perkembangan nanti kita informasikan," kata Ade Sofyansah.

Perkembangan kasus dibeberkan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Sebagai pelapor, dia telah diberitahu penyidik Polda Metro Jaya, bahwa laporannya sudah naik penyidikan.

Terlapor dalam kasus itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri. "Senin kemarin aku sudah dipanggil Direktorat Kriminal Umum bagian keamanan negara,” tutur Kurniawan saat dihubungi, Sabtu, 17 Juni 2023.

Dia ditanya perihal asal-usul informasi soal adanya dugaan kebocoran dokumen KPK yang dimaksud. Laporan dibuat soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi bidang pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto juga membenarkan penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik sudah menemukan adanya unsur tindak pidana. "Sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak dan mengumpulkan bukti dokumen. Namun, Karyoto tidak menjelaskan detail siapa dan kapan saksi tersebut dipanggil.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pernah membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan. Namun dia mempersilakan masyarakat mengadukan jika memiliki bukti yang valid. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 April 2023.

CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Senin 26 Juni 2023, pukul 20.24 WIB, untuk mengganti satu kata pada bagian judul. Terima kasih.


Pilihan Editor: Polda Metro Didesak Ungkap Aktor Utama Kebocoran Dokumen KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Perpanjang Penahanan Syahrul Yasin Limpo

6 menit lalu

Tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadapnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. SYL memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa soal kasus pemerasan terhadap dirinya dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPK Perpanjang Penahanan Syahrul Yasin Limpo

Penahanan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Juru bicara KPK Ali Fikri sebut perpanjangan hingga 8 Januari 2024.


Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

38 menit lalu

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Penggeledahan Apartemen di Kasus Firli Bahuri, Polisi: Berkesinambungan

Penggeledahan apartemen yang diduga milik Firli Bahuri itu berlangsung pada Selasa, 5 Desember 2023.


Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

6 jam lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Eddy Hiariej yang Diberhentikan dari Wamenkumham

Eddy Hiariej secara resmi diberhentikan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Mobil apa saja yang dimiliki Eddy di dalam garasi rumahnya?


Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

6 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sama-sama Ditetapkan Tersangka, Apa Beda Langkah Eddy Hiariej dan Firli Bahuri?

Setelah ditetapkan tersangka KPK, Eddy Hiariej mundur sebagai Wamenkumham. Bagaimana dengan Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan SYL?


Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK, IPW Duga Ada Bocoran Informasi Soal Penahanan

6 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Ia memberikan klarifikasi dan bantahan atas laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Tak Hadiri Panggilan KPK, IPW Duga Ada Bocoran Informasi Soal Penahanan

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga ada kebocoran informasi KPK sehingga Eddy Hiariej mangkir dalam panggilan kemarin.


Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

8 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kegaduhan soal dirinya yang viral karena disebut kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial Instagram. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 8 Desember 2023.


Kombes Hengki Haryadi Pecah Bintang, Jadi Penyidik di Bareskrim Polri

11 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menemui wartawan di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menyampaikan hasil gelar perkara kasus modus body checking Miss Universe Indonesia, Kamis, 5 Oktober 2023. Tempo/Novali Panji
Kombes Hengki Haryadi Pecah Bintang, Jadi Penyidik di Bareskrim Polri

Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi dipromosikan sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Dapat satu bintang di pundak.


KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

21 jam lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK menahan Helmut Hermawan sebagai penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej. Disebut setor uang hingga Rp 8 miliar.


Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Akan Bentuk Satgasus Berantas Mafia Daging dengan Merekrut Eks Pegawai KPK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) memberikan pidato politik di pasar Minggu Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu, 6 Desember 2023. Dalam kunjungan tersebut, warga dan pedagang berharap Anies Baswedan untuk menurunkan harga sembako serta biaya pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih mahal jika terpilih nanti. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Akan Bentuk Satgasus Berantas Mafia Daging dengan Merekrut Eks Pegawai KPK

Anies meyakini eks pegawai KPK yang tak lolos TWK merupakan kumpulan orang-orang yang berani dan berintegritas.


3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

1 hari lalu

Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Mulsunadi Gunawan, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar kepada Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas RI, Afri Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di Bawah 4 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menyuap eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.