Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asal-usul Kota Depok: Jalan Berliku Kebun Belimbing sampai Kota Satelit

image-gnews
Pejalan kaki melintasi trotoar yang sudah dipasangi lampu etnik di Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 Maret 2023. Kendati demikian, Walikota Depok Mohammad Idris telah menargetkan sebanyak 129 lampu PJU etnik bakal terpasang pada tahun ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pejalan kaki melintasi trotoar yang sudah dipasangi lampu etnik di Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 Maret 2023. Kendati demikian, Walikota Depok Mohammad Idris telah menargetkan sebanyak 129 lampu PJU etnik bakal terpasang pada tahun ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain dikenal sebagai kota penyangga Jakarta, Kota Depok juga dikenal dengan istilah Kota Belimbing. Istilah ini berasal dari sejarah Depok yang dahulu merupakan lahan perkebunan milik Cornelis Chastelein. 

Selepas meninggalnya Cornelis Chastelein, lahan perkebunan Depok kemudian dikelola oleh budak-budak yang dimerdekakan oleh Chastelein sendiri. Para mantan budak yang terbagi ke dalam 12 marga tersebut berhasil mengubah Depok menjadi suatu daerah yang subur dan berkembang.

Salah satu hasil perkebunan yang menjadi primadona adalah buah belimbing. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor kenapa Depok dijuluki sebagai Kota Belimbing.

Asal usul nama Depok

Dalam artikel ilmiah berjudul The Role of Cornelis Chastelein in the Development of the Depok Region 1693-1714, asal muasal nama “Depok” setidaknya dapat ditelusuri dari dua istilah. 

Istilah pertama, kata “Depok” merupakan akronim dari De Eerse Protestantse Organisatie van Kristenen atau kurang lebih berarti organisasi pertama orang Kristen Protestan. Hal ini didasari dari Cornelis Chastelein itu sendiri yang beragama Kristen dan memang berniat mengajarkan agama Kristen Protestasn di samping bertani di wilayah yang kini bernama Depok. 

Sementara itu, “Depok” juga bisa diasumsikan sebagai bagian dari kata padepokan. Kata ini berasal dari kedekatan jarak antara Depok dengan sungai Ciliwung yang kala itu digunakan Kerajaan Pajajaran sebagai tempat “padepokan” atau tempat orang bertapa. 

Presiden Depok dan Peristiwa Gedoran Depok

Pada tahun 1871, Depok yang dipimpin 12 marga ini memiliki sistem kelola pemerintahan sipil yang mereka sebuat sebagai Gemeente Bestur. Dari tahun 1913 sampai 1952, setidaknya Depok telah memiliki empat pemimpin atau mereka sebuat sebagai Presiden yang dipilih berdasarkan suara terbanyak dan terkadang musyawarah antara marga. 

Presiden di sini ditugaskan untuk mengelola jalan, jembatan, perekbunan, dan berbagai fasilitas yang ada di wilayah Depok kala itu. Berdirinya negara Depok dengan sistem Republik ini kemudian membawa petaka pada tragedi yang dikenal dengan “Gedoran Depok”. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peristiwa ini bermula dari ketidakinginan Depok mengakui Indonesia sebagai negara baru, karena Depok sendiri telah merdeka ketika Cornelis Chastelein menyerahkan wilayah Kota Depok ke budak-budaknya. Selain itu, banyak pejuang kemerdekaan yang masih menganggap Depok sebagai warisan kolonial yang perlu dibumi hanguskan. Peristiwa berdarah pun akhirnya tidak terhindarkan.  

Depok Di Bawah Orde Baru dan Pasca Reformasi

Di bawah Orde Baru, status Depok ditingkatkan dari yang semula kecamatan dan bagian dari Kabupaten Bogor menjadi Kota Administratif yang dicanangkan menjadi wilayah perumahan bagi penduduk DKI Jakarta. Pada tahun 1976, perumahan mulai dibangun melalui Perum Perumnas dan diikuti dibangunnya Universitas Indonesia (UI) di Depok. 

Pesatnya perkembangan kota Depok dan maraknya urbanisasi ke Jakarta, membuat Depok kemudian diresmikan menjadi Kotamadya pada 27 April 1999. 

Kini, kebun belimbing telah menjadi kebun beton. Ribuan rumah dan puluhan gedung-gedung tinggi menjadi primadona yang menggantikan lahan kebun belimbing di Kota Depok yang telah menjadi Kota Satelit bagi Jakarta. Sebagaimana yang diberitakan Tempo, dalam beberapa tahun terakhir setidaknya 36 hektar kebun belimbing telah beralih fungsi menjadi pemukiman. 

Menanggapi hal tersebut, sejarawan JJ. Rizal mengusulkan bahwa lebih baik Kota Depok mengganti belimbing sebagai ikon kotanya, karena menurutnya sudah tidak sesuai dengan pembangunan infrastruktur yang tidak memihak lagi pada tata ruang hijau.  

UNJ | KORAN TEMPO | LIPI | DEPOK.GO.ID | TIM TEMPO

Pilihan editor : Langkah Kaesang Pangarep Berminat di Pemilihan Wali Kota Depok 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

2 jam lalu

Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.


Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

2 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi santai dan memilih menyelesaikan janji kampanye ketimbang memikirkan isu dorongan pencalonan dirinya maju dalam Pilgub 2024 Jawa Barat.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

10 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Dewan Pakar PKS Depok Berikrar Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada 2024

11 jam lalu

Didampingi kandidat calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan anggota, Ketua Dewan Pakar PKS Depok Mohammad Idris membacakan ikrar pemenangan Pilkada 2024 dalam Ngaji Politik Elegan (Ngapel) Dewan Pakar PKS Kota Depok di Kecamatan Tapos, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dewan Pakar PKS Depok Berikrar Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada 2024

Mohammad Idris bersama Dewan Pakar PKS Depok berikrar memenangkan Imam Budi Hartono sebagai Wali Kota di Pilkada 2024.


Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

12 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.


Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

14 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.


PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

15 jam lalu

Mantan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat ditemui usai peringatan hari ulang tahun relawannya Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja) di Jakarta pada Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

PDIP masih menjaring nama-nama potensial untuk Pilkada Jakarta 2024.


Musa Rajekshah Sebut Kerja Maksimal Hadapi Pilgub Sumut 2024, Sambil Tunggu Penilaian DPP

20 jam lalu

Musa Rajekshah Sebut Kerja Maksimal Hadapi Pilgub Sumut 2024, Sambil Tunggu Penilaian DPP

Musa Rajekshah, menyebut, dirinya siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sumatera Utara 2024.


Kaesang Pangarep: Tanggapan Jokowi Soal Pilkada 2024 hingga Respons PSI

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Tanggapan Jokowi Soal Pilkada 2024 hingga Respons PSI

Belakangan nama Kaesang Pangarep disoroti, karena Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran mendorong anak bungsu Jokowi itu maju Pilkada Kota Bekasi


Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

1 hari lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.