Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maling Motor Hingga Pelaku Penggelapan Dapat Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Tangsel

Reporter

image-gnews
Beberapa tersangka pidana mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga penggelapan mendapat restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat 14 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Beberapa tersangka pidana mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga penggelapan mendapat restorative justice di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat 14 Juli 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang pelaku kriminal mendapat penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ). Mereka dibebaskan dari jeratan hukum oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dengan sejumlah alasan. 

Seperti yang dialami Raditya Widigdo Prakoso, seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dapat bersujud di lobi kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Pria berprofesi sebagai pengamen itu mendapatkan RJ bersamaan dengan tiga orang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina mengatakan, dihentikannya perkara empat orang tersebut karena pihaknya aktif menjadi fasilitator. Sehingga terwujudnya proses perdamaian yang dilanjutkan dengan proses formil RJ. 

"Selanjutnya Jampidum Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah perkara mereka dihentikan dan dapat menghirup udara bebas," kata Silpia, Jumat 14 Juli 2023. 

Menurut dia, pemberian RJ ini sebagai perwujudan kepastian hukum yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Hal ini sesuai azas perdamaian yang syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Selain itu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Terpenting, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," ujarnya.

Empat orang yang mendapatkan Restorative Justice ini, sambung Silpia, dari dua perkara berbeda. Untuk Raditya Widigdo Prakoso disangkakan Pasal Pasal 362 KUHP jo 53 KUHP. Karena, Raditya tertangkap tangan hendak mencuri sepeda motor Yamaha Aerox Warna Hitam No. Pol B-4087-SOQ milik Achmad Faizal Aflah di Rempoa Gintung, Tangerang Selatan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun, korban (Achmad Faizal Aflah) memafkan perbuatan Raditya. Bahkan korban tidak meminta ganti kerugian apapaun," kata Silpia.

Kemudian, lanjutnya, perkara kedua tentang pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor atau Pasal 480 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 KUHP ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke–1. Para tersangkanya, Ariyantih, Haris Khaerudin dan Syamsul Arifin.

Kontruksi kasusnya, berawal dari tersangka Yanah binti Roswandi yang meminjam motor jenis Honda Beat milik korban bernama Usup di Pos Satpam Perumahan Puri Bintaro. Yanah tidak memulangkan motor tersebut namun menggadaikannya Rp2 juta kepada Faisal melalui perantara Haris Khaerudin yang ditemai oleh Ariyantih. 

"Selanjutnya, motor tersebut digadaikan kembali oleh Faisal kepada Klento yang dijembatani oleh Syamsyul Arifin. Untuk tersangka Yanah binti Roswandi kasusnya berlanjut kepengadilan dan Klento masih buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang, Red)," ujarnya.

Pilihan Editor: Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

8 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

8 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


BRIN Batal Tutup Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Tangsel dan Bogor Membubarkan Diri

9 hari lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Batal Tutup Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Tangsel dan Bogor Membubarkan Diri

Kepada massa pengunjuk rasa, Ana memastikan status lahan yang dijadikan jalan provinsi merupakan aset BRIN.


Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

9 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.


Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

9 hari lalu

Ratusan personel gabungan dikerahkan melakukan pengamanan demo tolak penutupan jalan Serpong-Parung di kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.


Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

10 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.


Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

13 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

14 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti