TEMPO.CO, Jakarta - Ahli planologi Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menyataka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memanggil pemilik kabel optik dan kontraktor pelaksana pemasangan serat optik.
Pendapat ini disampaikan Nirwono menanggapi kasus kecelakaan yang dialami Sultan Rifat Alfatih yang terkena hantaman kabel optik saat mengendarai motor di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Akibat kecelakaan itu, Sultan Rifat kini tak bisa bicara dan menelan makanan.
Nirwono juga menyarankan agar kontraktor mendapat larangan beroperasi dan diberi sanksi tegas berupa pencabutan surat izin usaha.
"Pemprov DKI harus memanggil pemilik kabel optik dan kontraktor pelaksana pemasangan serat optik harus bertanggung jawab penuh terhadap korban," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa, 1 Agustus 2023.
Dinas Bina Marga DKI telah memanggil pihak perusahaan provider yang mengelola jaringan kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
"Hari ini kami lakukan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait kejadian tersebut dan apa yang sudah dilakukan Bali Tower," kata Kabid Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri, Senin, 31 Juli 2023.
Samsul mengungkapkan bahwa pihak Bali Tower tidak berkoordinasi kepada Bina Marga terkait adanya insiden tersebut. Pemanggilan itu dilakukan guna mendapatkan penjelasan dari pihak Bali Tower.
Ia mengatakan, Dinas Bina Marga akan memberikan teguran dalam bentuk peringan tertulis, bila Bali Tower tidak bisa merapikan kabel-kabel yang mereka punya. Terbuka opsi untuk memutus kabel yang menjuntai milik perusahaan.
"Kalau memang tidak bisa dirapikan, tidak bisa dilakukan penataan, ya kami sesuai dengan ketentuan yang ada pertama kita teguran peringatan tertulis, dan juga tidak juga ada penataan kami putus kabel yang menjuntai itu," ujar Samsul.
Bina Marga juga telah mengecek ke lapangan tempat lokasi kabel optik milik Bali Tower menjuntai yang mencelakai Sultan Rifat saat berkendara di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Kabid Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Samsul Bahri mengatakan dari hasil pengecekan di lapangan, Bina Marga mendapati keberadaan tower BTS yang kondisi kabelnya melintas di atas jalan.
"Kalau dari hasil pengamatan kami di lokasi terjadinya musibah memang di situ ada BTS salah satu provider, lalu ada tiang, ada dua tianglah yang menyeberang, satu titik dekat BTS, satu titik lagi di seberang BTS," ucap Samsul, Senin, 1 Agustus 2023 seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan kondisi di lapangan saat ini, Samsul, kabel fiber optik saat ini memang sudah tinggi dan tidak lagi menjuntai.
"Dari sisi aspek keamanan sudah clear-lah karena sudah di ketinggian antara 10 sampai 11 meter di atas permukaan jalan. Untuk yang kondisi sekarang ya ini," ujar Samsul.
Keberadaan kabel utilitas, kata Samsul seharusnya tidak boleh berada di atas jalan raya dalam kondisi melintang.
Kasus kecelakaan yang menimpa Sultan Rifat, kata dia, akan menjadi evaluasi bersama untuk lebih merapikan jaringan kabel yang ada di udara, terutama yang melintang antar ruas jalan agar tidak terjadi kejadian serupa.
Pilihan Editor: Ayah Sultan Rifat ke Perusahaan Kabel Optik: Lihat Dulu Kondisi Anak Saya, Jangan Ujug-ujug Ngomongin Uang