TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah salah satu perangkat pemerintahan daerah untuk menjaga ketertiban umum, memelihara ketentraman, serta menegakkan peraturan-peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Satpol PP merupakan bagian dari struktur organisasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
Di DKI Jakarta, pendapatan atau gaji Satpol PP termasuk lumayan besar. Hal itu terkait tanggungjawab dan tugasnya di wilayah Ibu Kota. Selain itu faktor APBD sangat signifikan karena besaran gaji Satpol PP DKI berdasarkan APBD Pemprov DKI Jakarta.
Lalu, apa saja syarat menjadi anggota Satpol PP dan bagimana tahapan seleksinya?
Syarat Mendaftar Satpol PP
1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP daerah sesuai domisili Satpol PP
2. Berusia paling sedikit 19 tahun
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 dengan latar belakang merah
6. Pendidikan minimal SMA/sederajat
7. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan
8. Sehat jasmani dan rohani, bebas dari NAPZA dibuktikan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba dari puskesmas atau rumah sakit
9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
10. Diutamakan memiliki keterampilan dan menguasai bahasa asing
Tahapan Seleksi Anggota Satpol PP
1. Pendaftaran
2. Seleksi Administrasi
3. Pengumuman Seleksi Administrasi
4. Tes Lari, Push Up, dan Sit Up
5. Tes Wawancara
6. Pengumuman Penerimaan
Pilihan editor: Besaran Gaji Menjadi Satpol PP di DKI Jakarta