TEMPO.CO, Jakarta - Seorang muncikari inisial FEA alias Icha menjajakan jasa prositusi online dengan tarif yang beragam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan tarif yang dipasang pelaku mulai dari Rp 1,5 juta per jam.
"Untuk yang non-perawan itu diberi tarif Rp 1,5 juta, sedangkan untuk yang perawan itu Rp 8 juta," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 September 2023.
Icha mengaku beraksi sejak April 2023 melalui media sosial. Dia menawarkan jasa prostitusi anak perempuan di bawah umur 18 tahun melalui media sosial X.
Data-data para korban serta foto-foto mereka juga dipajang di media sosial untuk menarik pelanggan. Klien yang memesan jasa pelacuran ini mesti membayar uang muka.
Setelah itu pelunasan dilakukan di sebuah hotel saat Icha mengantarkan korban. "Klien ini akan membayarkan DP terlebih dahulu kepada tersangka FEA ini senilai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu," kata Ade Safri.
Pelaku merekrut para korban melalui jaringan yang dikenalnya. Sehingga korban diduga tidak mengenal Icha sejak awal.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus yang sudah kita ungkap ini terhadap kemungkinan tersangka lain," tutur Ade.
Sebelumnya, Icha ditangkap polisi di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Dia sedang mengantarkan anak yang dia jual jasanya untuk lelaki hidung belang.
Saat ini, jumlah anak korban di kasus prostitusi online ini mencapai 21 orang. Polisi akan meminta keterangan mereka, karena saat ini semuanya dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Pilihan Editor: Muncikari Prostitusi Anak Ditangkap Saat Hendak Jajakan 2 Anak di Hotel di Kemang