TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang implementasi Universal Health Coverage (UHC), jaminan kesehatan nasional di Kota Depok, yang cukup menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk mengakses pengobatan gratis.
SE dengan nomor 003/ 9173 - Dinkes tersebut ditandatangani secara elektronik Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Jumat, 8 Desember 2023.
Surat edaran tersebut menjelaskan tentang Kota depok yang sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023. Hal ini menyebabkan adanya perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.
Ketentuan Bagi Pasien yang Dirawat dan Rawat Jalan di Rumah Sakit
Idris menyampaikan bagi warga Depok yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit cukup menunjukkan KTP dan KK. Pihak rumah sakit lalu lapor ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan rawat.
“Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3x24 jam," kata Idris dalam SE yang dikutip Ahad, 10 Desember 2023.
Bagi pasien yang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit, bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar dengan membawa KTP dan KK. Dokter puskesmas akan memeriksa dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.
"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD), setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," tuturnya.
Ketentuan Rawat Jalan di Puskesmas
Adapun bagi pasien yang melakukan rawat jalan di puskesmas bisa datang dengan membawa KTP dan KK. Dokter akan memeriksa dan jika membutuhkan pengobatan lebih lanjut, puskesmas akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
"Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," ujarnya.
Pasien yang Dirawat di Luar Kota
Sementara bagi warga yang dirawat di rumah sakit di luar Kota Depok, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, diminta menunjukkan KTP dan KK. Pihak keluarga yang terdapat dalam satu KK diminta melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.
"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam," ucap Idris.
Persalinan
Beleid tersebut juga mengatur tentang persalinan di Puskesmas Mampu Poned. Pasien cukup menunjukkan KTP dan KK untuk selanjutnya didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.
Ketentuan Bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar KIS PBI APBD
Untuk masyarakat yang tidak sakit dan belum terdaftar sebagai peserta KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) di kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan bukti KIS salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar lebih dulu.
Setelah itu Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.
"Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," jelas Idris.
Ketentuan Bagi Warga dengan Status Kepesertaan JKN tidak Aktif
Sementara, bagi peserta yang status kepesertaan JIS-nya tidak aktif bisa datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP serta KK. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
Nantinya Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG. "Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," katanya.
Idris menjelaskan Pemerintah Kota Depok secara berkala akan memverifikasi data peserta PBI APBD. Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif.
"Namun, jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri," kata Idris memungkasi.
Pilihan Editor: Pengusul Gubernur Ditunjuk Presiden Ingin Jakarta Dipimpin Orang Betawi