Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Tentang Berobat Gratis Pakai KTP, Begini Isinya

image-gnews
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang implementasi Universal Health Coverage (UHC), jaminan kesehatan nasional di Kota Depok, yang cukup menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP untuk mengakses pengobatan gratis.

SE dengan nomor 003/ 9173 - Dinkes tersebut ditandatangani secara elektronik Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Jumat, 8 Desember 2023.

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang Kota depok yang sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Desember 2023. Hal ini menyebabkan adanya perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Ketentuan Bagi Pasien yang Dirawat dan Rawat Jalan di Rumah Sakit

Idris menyampaikan bagi warga Depok yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit cukup menunjukkan KTP dan KK. Pihak rumah sakit lalu lapor ke Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan rawat.

“Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3x24 jam," kata Idris dalam SE yang dikutip Ahad, 10 Desember 2023.

Bagi pasien yang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit, bisa datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar dengan membawa KTP dan KK. Dokter puskesmas akan memeriksa dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.

"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD), setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," tuturnya.

Ketentuan Rawat Jalan di Puskesmas 

Adapun bagi pasien yang melakukan rawat jalan di puskesmas bisa datang dengan membawa KTP dan KK. Dokter akan memeriksa dan jika membutuhkan pengobatan lebih lanjut, puskesmas akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

"Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," ujarnya.

Pasien yang Dirawat di Luar Kota

Sementara bagi warga yang dirawat di rumah sakit di luar Kota Depok, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, diminta menunjukkan KTP dan KK. Pihak keluarga yang terdapat dalam satu KK diminta melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.

"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam," ucap Idris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persalinan

Beleid tersebut juga mengatur tentang persalinan di Puskesmas Mampu Poned. Pasien cukup menunjukkan KTP dan KK untuk selanjutnya didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

Ketentuan Bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar KIS PBI APBD

Untuk masyarakat yang tidak sakit dan belum terdaftar sebagai peserta KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) di kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan bukti KIS salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar lebih dulu.

Setelah itu Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.

"Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG, Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," jelas Idris.

Ketentuan Bagi Warga dengan Status Kepesertaan JKN tidak Aktif

Sementara, bagi peserta yang status kepesertaan JIS-nya tidak aktif bisa datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP serta KK. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.

Nantinya Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG. "Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," katanya.

Idris menjelaskan Pemerintah Kota Depok secara berkala akan memverifikasi data peserta PBI APBD. Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif.

"Namun, jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri," kata Idris memungkasi.

Pilihan Editor: Pengusul Gubernur Ditunjuk Presiden Ingin Jakarta Dipimpin Orang Betawi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

1 jam lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.


Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 jam lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.


Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

4 jam lalu

Presiden Jokowi memeriksa kartu BPJS Kesehatan milik pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. TEMPO/Subekti
Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.


Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

4 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi santai dan memilih menyelesaikan janji kampanye ketimbang memikirkan isu dorongan pencalonan dirinya maju dalam Pilgub 2024 Jawa Barat.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

13 jam lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

14 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.


7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

14 jam lalu

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turut menyelidiki kasus kecelakaan bus wisata Trans Putera Fajar yang bermuatan 53 siswa SMK Lingga Kencana di Terminal Subang, Minggu (12/5).
7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengungkapkan 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana masih menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit.


15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

14 jam lalu

Rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. Foto : Istimewa
15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus berpenumpang rombongan siswa dalam 2 tahun terakhir sering terjadi. Terakhir musibah siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang.


Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

16 jam lalu

Ratusan pelajar dari 10 sekolah di Depok gelar aksi solidaritas dengan menyalakan lilin dan doa bersama di Jembatan GDC, Depok, Senin malam, 13 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.


BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dia klaim sudah baik.  Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS