10. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
11. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
12. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
13. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Bawaslu
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
3. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAKAK INDRA PURNAMA l ADVIST KHOIRUNILMAH I IHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: Spanduk Prabowo-Gibran Dipasang di Landmark Batam, Bawaslu Pastikan Melanggar Aturan
Catatan redaksi:
Artikel ini diubah pada Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.25 WIB pada judul dan alinea 1 hingga 4 karena ada update dan pemutakhiran. Terima kasih.
Redaksi