TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatakan motif pembunuhan bocah AAMS, 5 tahun, oleh ibunya sendiri, Siti Nurul Fazila, 26 tahun,di rumahnya di kawasan Summarecon Bekasi, pada Kamis, 7 Maret 2024, karena mendengar bisikan gaib.
“Karena ada bisikan gaib, tidak ada motif lain,” kata Firdaus saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Penentuan motif dari tersangka ini, ucap Firdaus, sudah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Asipfor.
Hingga saat ini, Siti Nurul Fazila masih belum sepenuhnya sadar ketika penyidik melontarkan pertanyaan. “Keterangan tersangka masih kadang sadar dan kadang berhalusinasi,” ucap perwira menengah ini.
Ibu Kandung Bunuh Anak Sendiri dengan 20 Kali Tusukan
Nurul Fazila membunuh anaknya dengan cara menusuk tubuh korban sebanyak 20 kali tusukan. Korban dibunuh di kamar tidurnya saat tengah tertidur pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Adapun ayah korban sedang bekerja di Medan.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang didapat, seperti akta kelahiran korban, sebuah pisau dapur bernoda darah, baju serta celana warna biru berlumuran darah, dan seprai bernoda darah.
"Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Firdaus, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat, 8 Maret 2024.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Hadiah Hasbi Hasan ke Windy Idol: dari Tas Hermes sampai Tur di Bali Naik Helikopter