Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Motif Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi: Bisikan Gaib

image-gnews
Ilustrasi mayat. guardian.ng
Ilustrasi mayat. guardian.ng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatakan motif pembunuhan bocah AAMS, 5 tahun, oleh ibunya sendiri, Siti Nurul Fazila, 26 tahun,di rumahnya di kawasan Summarecon Bekasi, pada Kamis, 7 Maret 2024, karena mendengar bisikan gaib.

“Karena ada bisikan gaib, tidak ada motif lain,” kata Firdaus saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 9 Maret 2024. 

Penentuan motif dari tersangka ini, ucap Firdaus, sudah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau Asipfor.

Hingga saat ini, Siti Nurul Fazila masih belum sepenuhnya sadar ketika penyidik melontarkan pertanyaan. “Keterangan tersangka masih kadang sadar dan kadang berhalusinasi,” ucap perwira menengah ini. 

 

Ibu Kandung Bunuh Anak Sendiri dengan 20 Kali Tusukan

Nurul Fazila membunuh anaknya dengan cara menusuk tubuh korban sebanyak 20 kali tusukan. Korban dibunuh di kamar tidurnya saat tengah tertidur pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Adapun ayah korban sedang bekerja di Medan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang didapat, seperti akta kelahiran korban, sebuah pisau dapur bernoda darah, baju serta celana warna biru berlumuran darah, dan seprai bernoda darah.

"Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Firdaus, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat, 8 Maret 2024. 

ADI WARSONO 

Pilihan Editor: Hadiah Hasbi Hasan ke Windy Idol: dari Tas Hermes sampai Tur di Bali Naik Helikopter

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bagaimana Dampak Psikologis Sering Menonton Film Thriller?

11 jam lalu

Poster film action thriller Korea, Decibel. Dok. Viu
Bagaimana Dampak Psikologis Sering Menonton Film Thriller?

Banyaknya intensitas seseorang menonton film thriller, dikhawatirkan akan mendorong untuk melakukan tindak kejahatan yang sama. Benarkah begitu?


Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

20 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.


KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

21 jam lalu

Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.


Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

23 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Ungkap Suap dalam Vonis Ronald Tannur, Pengacara Keluarga Dini Sera Buka Suara

Pengacara keluarga Dini Sera berharap Kejagung mengungkap tuntas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.


Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

23 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejati Jawa Timur Segera Eksekusi Ronald Tannur yang Divonis MA 5 Tahun Penjara

Kejati Jawa Timur lega karena Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.


Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Putusan Bebas

Total ada 4 tersangka di Kasus Dugaan Suap Hakim dalam putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

1 hari lalu

Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur terkait Dugaan Suap

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.


Remaja Tewas Terjun dari Rooftop Mal Metropolitan Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi bunuh diri. Foto: Canva
Remaja Tewas Terjun dari Rooftop Mal Metropolitan Bekasi

Sebelum terjun dari rooftop Mal Metropolitan, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, remaja itu tertangkap kamera CCTV berjalan sendirian.


Kebakaran Lapak Barang Bekas di Bekasi, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 400 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. Istimewa
Kebakaran Lapak Barang Bekas di Bekasi, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 400 Juta

Beberapa bulan sebelumnya lapak barang bekas yang tak jauh dari lokasi kejadian juga dilanda kebakaran.


FBI Selidiki Kebocoran Dokumen Rahasia Intelijen Soal Rencana Israel Serang Iran

2 hari lalu

Presiden AS Joe Biden disambut oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mengunjungi Israel di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas di Tel Aviv, Israel, pada 18 Oktober 2023. Reuters
FBI Selidiki Kebocoran Dokumen Rahasia Intelijen Soal Rencana Israel Serang Iran

FBI mengumumkan menyelidiki dugaan kebocoran dokumen rahasia intelijen AS tentang rencana Israel menyerang Iran