Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Tambak Udang di Karimunjawa yang Diduga Cemari Lingkungan Tak Lagi Beroperasi

image-gnews
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian tambak udang di Kepulauan Karimunjawa yang diduga mencemari lingkungan tak lagi beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK telah menetapkan tersangka perusakan lingkungan Taman Naional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Aktivitas tambak udang yang mulai berhenti seperti terjadi di Desa Kemujan Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara. "Sudah beberapa bulan ini tambak sudah tidak oprasi," kata Kepala Desa Kemujan, Masud Dwi Wijayanto, Senin, 25 Maret 2024.

Namun, dia menyebut ada tambak masih aktif sampai udang yang dipelihara siap untuk dituai. "Kalaupun ada yang masih oprasi berarti hanya nunggu pembesaran atau penggemukan untuk nunggu panen saja," sebutnya.

Menurutnya, ada sekitar sepuluh titik tambak udang di Desa Kemujan. Aktivitas tambak udang serupa juga terdapat di desa lain di Kecamatan Karimunjawa.

Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, menyatakan ada sejumlah tambak udang masih beroperasi. "Di Dusun Legon Lele, Jatikerep, Nyamplungan, Alang-alang, dan di Kemujan juga ada," sebutnya.

Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara atau Jabalnusra telah menetapkan empat tersangka dugaan perusakan lingkungan Karimunjawa. Mereka adalah SL warga Kota Surabaya dan S, TS, serta MSD. Ketiga nama terakhir merupakan warga Kabupaten Jepara.

"Penetapan tersangka kepada 4 pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, Gakkum KLHK menerima aduan adanya dugaan pencemaran perairan Taman Nasional Karimunjawa dari limbah tambak udang yang mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang. Balai Gakkum KLHK Jabalnusra lantas melakukan langkah persuasif dengan memasang papan larangan membuang limbah di lokasi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, imbauan tersebut tak dipatuhi para pemilik tambak udang. Mereka tetap membuang limbah tambak udang ke perairan Taman Nasional Karimunjawa. Mereka diduga mengambil air dari perairan Karimunjawa menggunakan pipa dialirkan ke tambak.

Mereka diduga kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan Karimunjawa tanpa izin sehinga mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Limbah tersebut juga diduga menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di pantai dan perairan Karimunjawa.

Menurut Rasio, aktivitas perusakan lingkungan di Karimunjawa merupakan kejahatan serius. “Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan Masyarakat, dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal agar terwujudnya keadilann. Kami sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya,” kata dia.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan Gakkum KLHK serta keterangan para ahli menyebutkan, kagiatan budidaya tambak udang di Karimunjawa menyebabkan kerusakan terumbu karang. Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pengacara para pengusaha tambak udang di Karimunjawa dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat tak menanggapi penetapan tersangka tersebut. Presiden LBHIM, Hutomo Daru, sebelumnya menjanjikan akan menanggapi namun hingga kini belum memberi jawaban.

Pilihan Editor: ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Ekbis: Banjir Lagi di Kawasan IKN, Tim Prabowo Jamin Tidak Akan Naikkan Rasio Utang hingga Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Cadangan

32 hari lalu

Banjir merendam Kampung Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 24 Juni 2024. (Foto: Istimewa)
Terkini Ekbis: Banjir Lagi di Kawasan IKN, Tim Prabowo Jamin Tidak Akan Naikkan Rasio Utang hingga Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Cadangan

Terkini berita Ekonomi dan Bisnis hingga Senin malam, 24 Juni 2024 dimulai dari banjir kembali muncul di kawasan Ibu Kota Nusantara pada Ahad malam


MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

32 hari lalu

Komisi IV DPR RI melakukan audiensi dengan Ketua Perwakilan Tambak Udang/Paguyuban Petambak Mulyo Karimunjawa, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia, Ketua Umum Forum Udang Indonesia, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI  pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN
MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

Indonesia memiliki garis pantai terpanjang nomor dua dunia setelah Kanada. Namun hanya bisa ada di posisi kelima produsen udang dunia


Tiga Juta Hektar Lahan Pesisir Indonesia Potensial Dijadikan Tambak Udang

32 hari lalu

Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Tiga Juta Hektar Lahan Pesisir Indonesia Potensial Dijadikan Tambak Udang

Tiga juta hektar wilayah pesisir di Indonesia potensial untuk dibuka jadi tambak udang.


Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

32 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

Sejumlah asosiasi petambak udang menilai potensi hasil udang Indonesia masih tertinggal jauh. Pemerintah diminta mempermudah izin tambak udang


KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

43 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.


Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

28 Mei 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan baru saja bebas dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Bagaimana faktanya?


Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

27 Mei 2024

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan Pidato Penutupan Rakernas-V di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad, 26 Mei 2024.Dok. Humas PDIP
Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkilisan di Rakernas PDIP, Begini Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan Itu

Ketua Umum PDIP Megawati menyinggung kasus yang menimpa aktivis lingkungan di Pulau Karimunjawa, Daniel Tangkilisan. Bagaimana Daniel dikriminalisasi?


Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

26 Mei 2024

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
Megawati Telepon Yasonna Laoly, Minta Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dibebaskan

Megawati mengaku perihatin terhadap pemenjaraan aktivis lingkungan Daniel Frits. Minta dia dibebaskan.


Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

25 Mei 2024

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang dipolisikan pakai UU ITE


Vonis Lepas Daniel Tangkilisan Disebut Momentum Penghentian Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

22 Mei 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Vonis Lepas Daniel Tangkilisan Disebut Momentum Penghentian Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan lepas dari tuntutan hukum