Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Jadi Amicius Curiae Kasus Ganti Akmal, Terduga Pelaku Eksploitasi Seksual Korban Extra Judicial Killing

image-gnews
Ilustrasi Penyiksaan Oleh Polisi
Ilustrasi Penyiksaan Oleh Polisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) menjadi amicus curiae dengan memberikan pendapat kepada Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, soal kasus meninggalnya Ganti Akmal, karena dugaan penyiksaan hingga meninggal dunia.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menjelaskan, pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Ganti Akmal di luar proses hukum (extra judicial killing).

Komnas HAM dalam hal ini menyampaikan pendapatnya dalam gugatan Pra Peradilan di PN Sumatra Barat dengan nomor 4Pid.Pra/2024/PN.Pdg, tentang penghentian penyelidikan kasus Ganti Akmal. Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. 

“Pendapat Komnas HAM ini telah diakomodir dalam pertimbangan hukum Putusan praperadilan di PN Padang yang memutuskan penghentian penyelidikannya tidak sah,” kata Uli Parulian, melalui rilis yang dibagikan pada Kamis, 23 Mei 2024. 

Ganti Akmal (34 tahun) merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Ia ditangkap pukul 15.00 WIB oleh Kepolisian Resor Agam, Sumatra Barat, pada 09 Maret 2022. Dalam proses penangkapan, keluarga tidak mengetahui dan baru mengetahui pukul 18.00 WIB, karena ada beberapa anggota kepolisian mengantarkan surat perintah penangkapan, sekaligus memint dengan surat Kartu Jakarta Sehat (KJS) milik Ganti Akmal.

Keluarga Akmal lantas langsung menuju Polres Agam untuk menemui Akmal, namun tidak bertemu. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, keluarga diminta datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Lubuk Basung, untuk melihat keadaan Akmal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Setalah sampai disana pihak rumah sakit mengatakan korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit M.Djamil, Padang,” jelas Ali Parulian. 

Pada pukul 21.31 WIB, pihak keluarga korban mendapat informasi bahwa Ganti Akmal sudah meninggal. Keluarga belum percaya karena berdasarkan informasi dari pihak kepolisian , Akmal baik baik saja. Pihak rumah sakit dan polisi mengantarkan jenazah Ganti Akmal pada pukul 23.00 WIB menuju rumah kediaman. 

“Keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban seperti luka dan lebam di bagian kepala dan wajah, pergelangan tangan diduga patah, pendarahan di telinga, dan Iuka memar di bagian kepala,” tutur Uli. 

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke LBH Padang, dan ke berbagai instansi seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan beberapa instansi terkait. 

Pilihan Editor: Viral Video Penyiksaan Warga Papua oleh Prajurit TNI, PAHAM: Extra Judicial Killing

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

1 jam lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

22 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

1 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

2 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

3 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

3 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

8 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

8 hari lalu

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa 14 September 2021. Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. ANTARA FOTO/Seno
Statistik CPNS 2014: 10 Instansi Pusat dan Daerah Ini Paling Sepi Peminat

Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup, beberapa instansi masih kekurangan pendaftar. Dengan kata lain persaingan lebih sedikit.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

10 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.