TEMPO.CO, Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih bening lobster di Perairan Kepulauan Riau. BBL akan diselundupkan keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Proses penangkapan berawal ketika petugas mendapatkan infromasi pada 26 Agustus 2024, bahwa terdapat high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan BBL. Penyelundupan tersebut menggunakan modus ship to ship atau STS yang akan menuju luar perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
"Lalu satgas patroli laut kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan, langsung melakukan pemantauan dan Plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih baby lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Pada saat pemantauan, satgas melihat 2 unit HSC sedang berdekatan di perairan Selat Pengelap, selanjutnya pengejaran dilakukan. Karena mengetahui adanya kapal patroli, kapal penyelundup tersebut langsung meninggalkan lokasi dan menyebar. "Selanjutnya satgas patroli laut langsung berbagi tugas menjadi dua tim untuk melakukan pengejaran atas 2 HSC tersebut," kata Priyono.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil, satu kapal penyelundup kandas di Pulau Abang, Kepulauan Riau, dan didapati muatan dalam kondisi sudah dipindahkan ke HSC yang lain. Kemudian satu tim patroli berhasil menyegar pelaku yang lain. Pelaku juga mengandaskan kapal di Pulau Paku Terus. "Namun pelaku sekitar dua orang melompat dari HSC tersebut," katanya.
Setelah itu, satgas patroli laut langsung melakukan pengejaran pelaku di lokasi Pulau Abang dan Paku Terus namun tidak mendapatkan hasil. "Lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke Kantor,” kata Priyono.
Setelah diperiksa, satu HSC dalam kondisi tanpa muatan dan satu HSC yang lain didapati bermuatan 177.300 ekor benih lobster jenis pasir. Total perkiraan nilai barang sekitar Rp 17,7 miliar.
Atas penindakan tersebut, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau bersama dengan Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan
Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Penyelundupan benih lobster melanggar pasal 102A Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Pilihan Editor: KPK Minta Kaesang Bisa Menjadi Role Model Hidup Sederhana