Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

image-gnews
Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih bening lobster di Perairan Kepulauan Riau. BBL akan diselundupkan keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Proses penangkapan berawal ketika petugas mendapatkan infromasi pada 26 Agustus 2024, bahwa terdapat high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan BBL. Penyelundupan tersebut menggunakan modus ship to ship atau STS yang akan menuju luar perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

"Lalu satgas patroli laut kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan, langsung melakukan pemantauan dan Plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih baby lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai khusus Kepulauan Riau  Priyono Triatmojo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Agustus 2024. 

Pada saat pemantauan, satgas melihat 2 unit HSC sedang berdekatan di perairan Selat Pengelap, selanjutnya pengejaran dilakukan. Karena mengetahui adanya kapal patroli, kapal penyelundup tersebut langsung meninggalkan lokasi dan menyebar. "Selanjutnya satgas patroli laut langsung berbagi tugas menjadi dua tim untuk melakukan pengejaran atas 2 HSC tersebut," kata Priyono. 

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil, satu kapal penyelundup kandas di Pulau Abang, Kepulauan Riau, dan didapati muatan dalam kondisi sudah dipindahkan ke HSC yang lain. Kemudian satu tim patroli berhasil menyegar pelaku yang lain. Pelaku juga mengandaskan kapal di Pulau Paku Terus. "Namun pelaku sekitar dua orang melompat dari HSC tersebut," katanya. 

Setelah itu, satgas patroli laut langsung melakukan pengejaran pelaku di lokasi Pulau Abang dan Paku Terus namun tidak mendapatkan hasil. "Lantas kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke Kantor,” kata Priyono. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah diperiksa, satu HSC dalam kondisi tanpa muatan dan satu HSC yang lain didapati bermuatan 177.300 ekor benih lobster jenis pasir. Total perkiraan nilai barang sekitar Rp 17,7 miliar.

Atas penindakan tersebut, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau bersama dengan Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan
Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Penyelundupan benih lobster melanggar pasal 102A Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Pilihan Editor: KPK Minta Kaesang Bisa Menjadi Role Model Hidup Sederhana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Lepas Liarkan Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 32,8 Miliar

2 hari lalu

Konferensi pers kasus pengelolaan benih bening lobster ilegal di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara pada Jumat, 4 Oktober 2024. Polisi menangkap empat tersangka di Lebak, Banten tiga hari sebelumnya. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Lepas Liarkan Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 32,8 Miliar

Benih-benih bening lobster senilai puluhan miliar yang disita polisi dilepasliarkan ke laut di wilayah Pandeglang, Banten.


Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

8 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu 28 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.


Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

9 hari lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.


Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

9 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

10 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

11 hari lalu

Ladies Squad Marine Customs. Foto : Kemenkeu.go.id
Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

Ladies Squad Marine Customs berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 66 miliar. Ini profilnya tim patroli laut wanita Bea Cukai.


Dikeluhkan Mahal, Harga Tiket Kapal Feri Batam - Singapura Turun Rp30 Ribu

11 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura Batam Fast melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dikeluhkan Mahal, Harga Tiket Kapal Feri Batam - Singapura Turun Rp30 Ribu

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan operator kapal feri Batam - Singapura akhirnya sepakat menurunkan harga tiket feri


Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

12 hari lalu

Bea Cukai Bandara Soekarno hatta mengumumkan Barang yang  Dikuasai Negara (BDN) dan  Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan 2023 -2024, Selasa, 24 September 2024. Foto Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

22 pucuk senjata api itu merupakan bagian dari ribuan barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2023-2024.


Harga Tiket Feri Batam - Singapura Masih Mahal, Pemda Bentuk Tim Survei

13 hari lalu

Kapal feri Batam - Singapura berlabuh di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Foto Yogi Eka Sahputra
Harga Tiket Feri Batam - Singapura Masih Mahal, Pemda Bentuk Tim Survei

Masih keluhan dari berbagai kalangan soal mahalnya harga tiket kapal feri Batam - Singapura setelah pandemi.


Terpopuler Bisnis: Teten Masduki Protes Aturan Ekspor yang Sulit dibanding Impor, Masa Sanggah CPNS Berakhir Hari Ini

15 hari lalu

Menkop UKM Teten Masduki dalam pembukaan IFFINA (Indonesia Meubel & Design Expo) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang (14/9).
Terpopuler Bisnis: Teten Masduki Protes Aturan Ekspor yang Sulit dibanding Impor, Masa Sanggah CPNS Berakhir Hari Ini

Teten Masduki mengatakan tengah mencari solusi membuat kebijakan melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk luar negeri.