TEMPO.CO, Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih bening lobster di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Ratusan ribu benih bening lobster (BBL) itu akan diselundupkan keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Proses penangkapan pelaku penyelundupan benih lobster itu berawal ketika petugas Bea Cukai Kepri mendapatkan infromasi pada 26 Agustus 2024, bahwa terdapat high-speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan BBL.
Penyelundupan tersebut menggunakan modus ship to ship (STS) yang akan menuju luar perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
"Satgas patroli laut kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan, langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih Baby Lobster secara ilegal tersebut sudah bergerak," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo dalam keterangan tertulisnya.
Pada saat pemantauan satgas melihat 2 unit HSC sedang berdekatan di perairan Selat Pengelap, pengejaran dilakukan. Mengetahui ada kapal patroli, kapal penyelundup langsung meninggalkan lokasi dan menyebar.
"Satgas patroli laut langsung berbagi tugas menjadi dua tim untuk melakukan pengejaran atas 2 HSC tersebut," kata Priyono.
Pengejaran akhirnya membuahkan hasil, 1 kapal penyelundup benih lobster kandas di Pulau Abang, Kepulauan Riau. Muatan kapal itu sudah dipindahkan ke HSC yang lain. Tim patroli berhasil menyergap HSC lain yang kandas di Pulau Paku Terus. "Namun pelaku sekitar 2 orang melompat dari HSC tersebut," katanya.
Satgas patroli laut langsung melakukan pengejaran pelaku di lokasi Pulau Abang dan Paku Terus namun tidak mendapatkan hasil. "Kapal dan seluruh barang bukti kita bawa ke kantor,” kata Priyono.
Setelah diperiksa, satu HSC bermuatan 177.300 ekor benih bening lobster jenis pasir, dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp17,7 miliar.
Atas penindakan tersebut, benih baby lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau bersama dengan Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Penyelundupan benih Baby Lobster melanggar pasal 102A Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang
Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan , Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Pilihan Editor: Bunga Zainal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya, Kasus Penipuan Investasi Fiktif