Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Koleksi Kendaraan Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar, yang Disita KPK.

image-gnews
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 104 kendaraan milik eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan itu dilakukan KPK setelah menggelar penggeledahan secara masif pada 13-17 Mei 2024 di Jakarta dan sekitarnya serta pada 27 Mei-6 Juni 2024 di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. 

“Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu kemarin, 8 Juni 2024. 

Kendaraan yang disita, terdiri atas sepeda motor dan mobil mewah. Jumlah itu lebih besar dari yang disebut sebelumnya, yaitu 91 kendaraan. Jumlah itu terbagi menjadi 60 mobil dan 31 sepeda motor.

Berikut rincian merk mobil Rita Widyasari yang disita KPK

1. Austin: 1 unit

2. BMW: 3 unit

3. Ferrari: 1 unit

4. Ford: 1 unit

5. Hummer H3: 1 unit.

6. Jeep: 4 unit

10. Lamborghini: 3 unit

11. Land Rover: 2 unit

12. Porsche: 1 unit

13. Range Rover: 1 unit

14. Lexus: 1 unit

15. Mclaren: 1 Unit

16. Mercedez Benz: 17 unit

17. Mini Cooper: 2 unit

18. Mitsubishi Expander: 2 unit

19. Mitsubishi Triton: 2 unit

20. Mitsubishi Pajero: 2 unit.

21. Suzuki Jimny: 1 unit.

22. Toyota Harrier: 1 unit

23. Toyota Hilux: 1 unit

24. Toyota Kijang: 1 unit

25. Toyota Prado: 1 unit

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

26. Toyota Vellfire: 1 unit

27. Toyota Voxy: 1 unit

28. Toyota Avanza Veloz: 2 unit.

29. Toyota Innova: 3

Berikut merk 31 motor yang disita KPK: 

1. BMW: 3

2. Ducati:2 

3. Harley Davidson: 14 

4. Honda CBR. 

5. Indian: 1 

6. Apprilia RSV4: 1 

7. Piagio MP3 500: 1

8. Piagio Vespa: 4 

9. Royal Enfield: 1

10. Triumph Bonneville: 1 

11. Vespa Scooter: 1

12. Yamaha XMAX BG6. 

13. Honda Forza: 1

Selain kendaraan, KPK juga menyita mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 8,7 miliar milik Rita. Selain itu, ada juga berbagai dokumen yang menjadi alat bukti dalam TPPU tersebut.

Sebelumnya, Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110,7 miliar.

Gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Putusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. MA juga telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan putri Syaukani Hasan Rais, eks Bupati Kutai Kartanegara yang juga terjerat kasus korupsi, tersebut. 

MUTIA YUANTISYA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

59 detik lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

4 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Ubedilah Badrun Sebut Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Dugaan Gratifikasi

Ubedilah Badrun menyebut pengakuan Kaesang Pangarep yang nebeng pesawat jet pribadi temannya membenarkan dugaan adanya gratifikasi.


Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

9 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

9 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Viral Klarifikasi Kaesang ke KPK Soal Gratifikasi Jet Pribadi: Numpang ke Teman, Bahasa Bekennya Nebeng

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," kata Kaesang, usai klarifikasi ke KPK soal dugaan gratifikasi gunakan jet pribadi.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

9 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

10 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?


Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

10 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

Pansel akan memilih 10 nama capim KPK dan bakal melaporkan nama-nama tersebut ke Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Oktober 2024


KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

12 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Rugikan Negara Rp 223 Miliar

KPK menahan 4 tersangka korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.


KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi per Agustus 2024

Selama 2024, KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 objek gratifikasi.