TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) hari ini dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuyamto dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 10/Pid.sus-TPK/2024/PNJkt.Pst tersebut.
"Pukul 10.00 WIB untuk putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja," begitu yang tertera di laman SIPP PN Jakpus, dikutip pada Senin, 10 Juni 2024.
Namun, sidang putusan perkara korupsi bansos Covid-19 belum juga dimulai hingga pukul 11.00. Pantauan Tempo di lokasi, puluhan orang sudah duduk di bangku pengunjung sidang. Sedangkan Majelis Hakim masih belum terlihat.
Dalam perkara ini, Kuncoro dituntut 9 tahun penjara. Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 ini juga diminta membayar denda miliaran rupiah.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Rabu, 29 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum menilai Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” kata jaksa.