Oleh sebab itu, Kuncoro dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara ini, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial. Perbuatan ini dinilai jaksa merugikan negara Rp 127 miliar.
Selain mantan Dirut Transjakarta itu, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya turut didakwa dalam persidangan yakni Direktur Komersil periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.
Keduanya dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April sebagai inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut.
Kedua terdakwa tersebut, menurut jaksa, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut April untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,27 miliar dikurangi barang bukti tertentu. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan pasca-putusan inkrah, harta bendanya dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun.
Pilihan Editor: Sidang Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, 2 ASN dan Satu Anggota NasDem Jadi Saksi Meringankan