Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku. KPK memeriksa Hasto di Gedung Merah Putih pada Senin, 10 Juni 2024. Penyidik juga menyita ponsel dan catatan agenda Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu untuk barang bukti. 

Ketua Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan ponsel milik Hasto adalah kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi. "Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap dia.

Kasus suap yang menyeret-nyeret Hasto ini terjadi pada November 2019. Ketika itu anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal beberapa pekan sebelum pemilihan umum 2019. Harun berminat untuk menggantikan posisi Nazarudin. Namun keinginan itu terganjal oleh aturan.

Diduga, demi duduk di parlemen, Harus Masiku melakukan segala cara termasuk menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Dalam laporan Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 disebutkan, uang suap kepada Wahyu diberikan melalui Saeful Bahri yang disebut-sebut sebagai orang dekat Hasto Kristiyanto. Hasto membantah kabar bahwa Saeful adalah salah satu anggota stafnya. 

Dalam laporan Majalah Tempo berjudul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa” itu KPK disebut urung menangkap Hasto meski telah memiliki bukti-bukti keterlibatan Politikus PDI-P tersebut. Penyidik KPK juga gagal menggeledah kantor PDI-P di Jalan Diponegoro, Nomor 58, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2020 karena dihalang-halangi petugas keamanan partai.

Pelaksana tugas juru bicara KPK kala itu, Ali Fikri, mengatakan mereka gagal memasang garis pengaman di kantor PDI-P. Satuan pengamanan PDI-P beralasan pemasangan garis pengaman ini membutuhkan persetujuan partai. Karena izin dari pejabat partai tak kunjung turun, petugas KPK pun balik kanan dengan tangan kosong.

Hasto membenarkan ihwal satuan pengamanan partai melarang penyelidik KPK memasang garis pengaman. Menurut dia, surat penggeledahan merupakan tahap krusial dalam penegakan hukum. “Wajar kepala sekretariat kami menanyakan tentang surat,” kata Hasto seperti dikutip Majalah Tempo edisi 10 Januari 2020. 

Pendapat berbeda datang dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia mengatakan petugas KPK sudah dilengkapi surat tugas saat hendak menggeledah kantor PDIP. “Surat tugasnya lengkap, tapi sekuriti (Dewan Pimpinan Pusat PDIP) harus pamit ke atasannya,” kata Lili pada Kamis, 9 Januari 20240. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang Mengalir dari Harun ke Wahyu Setiawan

Harun yang juga calon legislatif dari PDI-P asal daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada pemilihan umum 2019 nekat ingin lolos ke parlemen hanya memperoleh suara di urutan kelima. Ketika itu, PDI-P ingin menggantikan Nazarudin Kiemas, calon legislator peraih suara terbanyak, yang meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan, dengan Harun. Tapi sesuai aturan, KPU menetapkan Rizky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, sebagai calon anggota DPR. 

Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan ketika itu disebut diminta untuk meloloskan Harun ke parlemen dengan permintaan sejumlah uang. Wahyu disebut meminta uang Rp 50 juta kepada orang kepercayaannya di PDIP Agustiani Tio Fridelina. Uang ini bagian dari suap untuk Wahyu yang dititipkan Saeful Bahri kepada Agustiani pada 26 Desember 2019. Saeful menyerahkan Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura. Ia juga memberikan Rp 50 juta untuk Agustiani. 

Sumber fulus itu ternyata dari Harun. Ia menyerahkan sejumlah duit itu kepada anggota staf kantor PDIP, Riri, di kantor Hasto di Sutan Syahrir 12A. Duit kemudian berpindah tangan hingga ke Saeful. Setelah menerima duit Rp 850 juta itu, Saeful disebut melapor kepada Hasto. 

Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar, mengatakan setelah dipotong untuk biaya kesekretariatan, uang di tangan Saeful tinggal Rp 450 juta yang kemudian diteruskan kepada Agustiani. 

Masih dalam laporan Majalah Tempo, sesungguhnya ini pembayaran kedua kepada Wahyu. Pada 16 Desember, Hasto diduga memberikan Rp 400 juta kepada Saeful lewat Donny Tri Istiqomah. Keesokan harinya, Saeful menukarkan sekitar Rp 200 juta menjadi Sin$ 20 ribu, lalu diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Sorenya, Wahyu hanya mengambil Sin$ 15 ribu dari Agustiani saat mereka bertemu di Pejaten Village. Setelah diperiksa KPK, Saeful membenarkan bahwa sumber duit itu dari Hasto.  “Iya, iya,” kata Saeful. 

Dalam perkara ini akhirnya mengantarkan Wahyu dan politikus PDIP Agustiani Tio Fridelina ke balik jeruji besi atas perkara suap-menyuap ini. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Wahyu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta, sedangkan vonis untuk Agustiani 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: Profil 5 Orang di Kasus Harun Masiku yang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia

1 hari lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: Profil 5 Orang di Kasus Harun Masiku yang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia

Pencegahan yang dilakukan KPK masih berkaitan dengan pengejaran Harun Masiku, buron kasus suap yang sudah empat tahun menghilang.


KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Harun Masiku, Berikut Profilnya

1 hari lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Harun Masiku, Berikut Profilnya

KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus Harun Masiku.


KPK Cegah 5 Orang dalam Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Pertanyakan Alasannya

3 hari lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah 5 Orang dalam Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Pertanyakan Alasannya

Tim hukum PDIP menilai KPK memiliki motif lain karena tiba-tiba kembali mengusut kasus Harun Masiku.


Hasto Kristiyanto Sebut Anies Jadi Teman Berdialog PDIP

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Hasto Kristiyanto Sebut Anies Jadi Teman Berdialog PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberi respons positif tentang Anies Baswedan. Apa jadi isyarat PDIP mendukung Anies di Pilkada Jakarta?


Staf Hasto Kristiyanto Dicekal, Kuasa Hukum: Tidak Jelas Pertimbangannya

3 hari lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK karena menyita satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Staf Hasto Kristiyanto Dicekal, Kuasa Hukum: Tidak Jelas Pertimbangannya

Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan sikap KPK yang mencekal Kusnadi ke luar negeri.


KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Termasuk Staf Hasto dan Tim Hukum PDIP

3 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Termasuk Staf Hasto dan Tim Hukum PDIP

KPK mencegah 5 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara suap Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil.


Hasto Dipanggil KPK hingga Soal Kesiapan PDIP Menghadapi Persaingan Pilgub Sumut dan Jatim

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Hasto Dipanggil KPK hingga Soal Kesiapan PDIP Menghadapi Persaingan Pilgub Sumut dan Jatim

Hasto Kristiyanto membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA


Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ini 2 Kasus yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ada dua kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, apa saja?


ICW Dukung Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Pelarian Harun Masiku

5 hari lalu

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
ICW Dukung Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Pelarian Harun Masiku

ICW meyakini ada pihak-pihak yang dapat dijerat dengan UU Tipikor berkaitan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku.


Rossa Purbo Bekti Sudah Diperiksa Dewas KPK Setelah Dilaporkan oleh Staf Hasto

5 hari lalu

Kusnadi (tengah) dan tim kuasa hukumnya melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM perihal dugaan pemeriksaan dan penyitaan barang yang diduga menyalahi prosedur, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan
Rossa Purbo Bekti Sudah Diperiksa Dewas KPK Setelah Dilaporkan oleh Staf Hasto

Juru bicara KPK mengkonfirmasi bahwa penyidik Rossa Purbo Bekti sudah dipanggil oleh Dewan Pengawas KPK.