Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku. KPK memeriksa Hasto di Gedung Merah Putih pada Senin, 10 Juni 2024. Penyidik juga menyita ponsel dan catatan agenda Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu untuk barang bukti. 

Ketua Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan ponsel milik Hasto adalah kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi. "Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap dia.

Kasus suap yang menyeret-nyeret Hasto ini terjadi pada November 2019. Ketika itu anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal beberapa pekan sebelum pemilihan umum 2019. Harun berminat untuk menggantikan posisi Nazarudin. Namun keinginan itu terganjal oleh aturan.

Diduga, demi duduk di parlemen, Harus Masiku melakukan segala cara termasuk menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Dalam laporan Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 disebutkan, uang suap kepada Wahyu diberikan melalui Saeful Bahri yang disebut-sebut sebagai orang dekat Hasto Kristiyanto. Hasto membantah kabar bahwa Saeful adalah salah satu anggota stafnya. 

Dalam laporan Majalah Tempo berjudul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa” itu KPK disebut urung menangkap Hasto meski telah memiliki bukti-bukti keterlibatan Politikus PDI-P tersebut. Penyidik KPK juga gagal menggeledah kantor PDI-P di Jalan Diponegoro, Nomor 58, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2020 karena dihalang-halangi petugas keamanan partai.

Pelaksana tugas juru bicara KPK kala itu, Ali Fikri, mengatakan mereka gagal memasang garis pengaman di kantor PDI-P. Satuan pengamanan PDI-P beralasan pemasangan garis pengaman ini membutuhkan persetujuan partai. Karena izin dari pejabat partai tak kunjung turun, petugas KPK pun balik kanan dengan tangan kosong.

Hasto membenarkan ihwal satuan pengamanan partai melarang penyelidik KPK memasang garis pengaman. Menurut dia, surat penggeledahan merupakan tahap krusial dalam penegakan hukum. “Wajar kepala sekretariat kami menanyakan tentang surat,” kata Hasto seperti dikutip Majalah Tempo edisi 10 Januari 2020. 

Pendapat berbeda datang dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia mengatakan petugas KPK sudah dilengkapi surat tugas saat hendak menggeledah kantor PDIP. “Surat tugasnya lengkap, tapi sekuriti (Dewan Pimpinan Pusat PDIP) harus pamit ke atasannya,” kata Lili pada Kamis, 9 Januari 20240. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang Mengalir dari Harun ke Wahyu Setiawan

Harun yang juga calon legislatif dari PDI-P asal daerah pemilihan Sumatera Selatan I pada pemilihan umum 2019 nekat ingin lolos ke parlemen hanya memperoleh suara di urutan kelima. Ketika itu, PDI-P ingin menggantikan Nazarudin Kiemas, calon legislator peraih suara terbanyak, yang meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan, dengan Harun. Tapi sesuai aturan, KPU menetapkan Rizky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, sebagai calon anggota DPR. 

Bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan ketika itu disebut diminta untuk meloloskan Harun ke parlemen dengan permintaan sejumlah uang. Wahyu disebut meminta uang Rp 50 juta kepada orang kepercayaannya di PDIP Agustiani Tio Fridelina. Uang ini bagian dari suap untuk Wahyu yang dititipkan Saeful Bahri kepada Agustiani pada 26 Desember 2019. Saeful menyerahkan Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura. Ia juga memberikan Rp 50 juta untuk Agustiani. 

Sumber fulus itu ternyata dari Harun. Ia menyerahkan sejumlah duit itu kepada anggota staf kantor PDIP, Riri, di kantor Hasto di Sutan Syahrir 12A. Duit kemudian berpindah tangan hingga ke Saeful. Setelah menerima duit Rp 850 juta itu, Saeful disebut melapor kepada Hasto. 

Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar, mengatakan setelah dipotong untuk biaya kesekretariatan, uang di tangan Saeful tinggal Rp 450 juta yang kemudian diteruskan kepada Agustiani. 

Masih dalam laporan Majalah Tempo, sesungguhnya ini pembayaran kedua kepada Wahyu. Pada 16 Desember, Hasto diduga memberikan Rp 400 juta kepada Saeful lewat Donny Tri Istiqomah. Keesokan harinya, Saeful menukarkan sekitar Rp 200 juta menjadi Sin$ 20 ribu, lalu diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Sorenya, Wahyu hanya mengambil Sin$ 15 ribu dari Agustiani saat mereka bertemu di Pejaten Village. Setelah diperiksa KPK, Saeful membenarkan bahwa sumber duit itu dari Hasto.  “Iya, iya,” kata Saeful. 

Dalam perkara ini akhirnya mengantarkan Wahyu dan politikus PDIP Agustiani Tio Fridelina ke balik jeruji besi atas perkara suap-menyuap ini. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Wahyu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta, sedangkan vonis untuk Agustiani 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

9 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

Mobil Harun Masiku yang ditemukan KPK pakai pelat nomor palsu milik seorang wanita asal Jakarta Utara.


KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

19 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

KPK sudah menyegel mobil Harun Masiku yang terparkir di Thamrin Residence sejak 2020


Mobil Harun Masiku Ditemukan, Ada Dimana?

1 hari lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/Rosseno Aji
Mobil Harun Masiku Ditemukan, Ada Dimana?

Dimana mobil Harun Masiku yang berhasil ditemukan oleh KPK dan diduga berisi dokumen penting?


KPK Dapatkan Dokumen Milik Harun Masiku, Eks Penyidik: Yang Penting Temukan Orangnya

1 hari lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/Rosseno Aji
KPK Dapatkan Dokumen Milik Harun Masiku, Eks Penyidik: Yang Penting Temukan Orangnya

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai yang paling penting saat ini adalah menemukan Harun Masiku


KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun

1 hari lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/Rosseno Aji
KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun

Harun Masiku merupakan buron KPK untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.


Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

1 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Bantah Hentikan Pencarian Harun Masiku, Pamer Temukan Mobil Milik Sang Buron

Ketua sementara KPK menyatakan selalu menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.


Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi, di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Hasto diperiksa selama lebih dari 4 jam soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra
Hasto Sebut PDIP Bakal Laporkan Pengacara yang Tipu 5 Kadernya

PDIP akan mengambil langkah hukum terhadap orang yang menipu lima kader mereka untuk menggugat kepemimpinan Megawati.


Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.


KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Korupsi DJKA Kemenhub

9 hari lalu

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Lasarus, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dkk, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi DJKA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Korupsi DJKA Kemenhub

Kedua saksi diperiksa KPK soal pengaturan lelang dan pengaturan fee proyek di DJKA Kemenhub untuk tersangka Dion Renato Sugiarto.


Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

16 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

Dua pegawai Waskita Karya ini diperiksa untuk tersangka Dion Renato Sugiarto