TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (Dewas KPK) Harjono belum mengetahui materi pengaduan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Apalagi hingga hari ini dia belum mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. "Saya belum pernah tahu persisnya materi pengaduan dan tidak ada panggilan untuk saya," kata Harjono, Senin, 10 Juni 2024.
Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri sebagai bentuk pembelaan diri atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menjeratnya. Adapun dasar laporan Ghufron adalah Pasal 421 KUHAP tentang perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. "Ada beberapa anggota Dewas yang saya laporkan. Apa dasar-dasarnya? Nanti ini masih berproses," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron tidak merinci identitas anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Namun, kata dia, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa sejak laporan dibuat pada 6 Mei 2024. Ia menempuh jalur hukum lantaran merasa tersakiti atas tindakan yang diambil Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Tidak hanya itu, Ghufron merasa Dewas KPK mengabaikan usaha yang dilakukan karena tidak merespons keberatan yang telah diajukannya baik secara tertulis maupun lisan.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya, itu juga sakit," ujarnya.
Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menggunakan jabatannya untuk mengurus mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Dalam aduan itu disebutkan Ghufron sempat berkomunikasi dengan Plt Inspektur Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang belakangan terjerat kasus korupsi bersama Mentan Syahrul Yasin Limpo.