TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) buka suara mengenai kasus polwan bakar suami di asrama polisi Polres Mojokerto Kota. Polisi menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka karena membakar suaminya yang menggunakan gaji ke-13 untuk judi online.
Ketika ditanya akankah Kementerian PPPA memberikan pendampingan khusus terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah, mereka menyatakan menunggu hasil penyidikan. "Dalam kasus Briptu FN Kemen PPPA masih menunggu hasil lengkap dari penyidikan polisi," ujar Asti, Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) kepada Tempo pada Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut dia, Kementerian PPPA sesuai dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2020 adalah menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan. Karena itu, pendampingan untuk para perempuan korban kekerasan sesuai dengan hasil asesmen kementerian. "Mengacu pada standar layanan yang sudah ditetapkan," ujar Asti.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi di kompleks asrama polisi Kota Mojokerto. Briptu Fadhilatun Nikmah, 28 tahun, anggota Polres Mojokerto Kota, membakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 tahun. Teriakan minta tolong dari korban terdengar oleh sejumlah anggota polisi yang juga tinggal di asrama tersebut.
Korban segera dievakuasi ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dengan kondisi luka bakar 90 persen. Sayangnya, Briptu Rian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan. Motif di balik tindakan Briptu Fadhilatun Nikmah ini diduga karena judi online. Briptu Rian diketahui sering menggunakan uang belanja untuk bermain judi online, yang menjadi pemicu tindakan tragis tersebut.
Pilihan Editor: Pemenang Lelang Rubicon Mario Dandy Perusahaan Asal Palu Sulawesi Tengah