TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno ke tahap penyidikan. Edie diduga melakukan pelecehan seksual kepada karyawan di kampusnya pada 2023.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Saat ini polisi sudah memegang hasil visum et repertum psikiatrikum para korban, kata dia, setelah ini penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini. Meski demikian, Ade tak menjelaskan detail kapan saksi-saksi ini akan diperiksa.
"Antara lain ada hasil visum. Visum psikiatrikum korban yang didampingi oleh P3A, kemudian selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Kilas Balik
Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh kedua korban Edie, yakni RZ dan DF.
Rektor Universitas Pancasila nonaktif tersebut dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.
Saat dipanggil pelapor tidak merasa curiga dan datang ke ruangan terlapor. Namun, pada saat mendengarkan arahan dari terlapor, tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor, sehingga pelapor kaget dan terdiam.
Terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan, terlapor kemudian meremas-remas payudara pelapor. Saat itu juga pelapor ke luar ruangan dan melaporkan ke atasan. Namun, pada 20 Februari 2023 pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan terlebih tidak ada permintaan maaf, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Usai laporan dari korban RZ, laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I YOHANES MAHARSO I RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Tutup Pintu Damai