TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menampik tudingan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menyebut dakwaan dan tuntutannya hanya untuk menghina dan mencari sensasi.
Meyer mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) selama ini hanya menampilkan bukti perbuatan tindak pidana korupsi di Kementan yang dilakukan SYL. "Perkara yang saat ini disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau kesusilaan," kata Meyer saat membacakan materi replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Senin sore, 8 Juli 2024.
Apabila penuntut umum ingin mencari sensasi atas Syahrul Yasin, kata Meyer, JPU KPK bisa saja menunjukkan bukti-bukti di luar perkara korupsi. "Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada dalam handphone tersebut tapi penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri," ujarnya.
Jaksa KPK ini menyebut, bukti-bukti di luar perkara korupsi SYL tidak ditunjukkan dalam sidang untuk menghargai hak asasi Syahrul Yasin.
Dia menekankan jaksa penuntut umum tidak pernah berniat menghina atau mencari sensasi dalam perkara korupsi di Kementan tersebut. Mengingat, semua yang disampaikan dalam persidangan murni fakta.
Dalam sidang pleidoi pekan lalu, SYL menyebut merasa sangat terkejut lantaran dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbangan untuk memberatkan hukumnya. "Saya sangat tidak mengerti dan paham dengan kata itu karena tak pernah mendengar dalam dakwaan dan juga hal tersebut tidak pernah ada dalam fakta persidangan selama ini," kata Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jumat lalu.
Dalam pembelaannya, Syahrul Yasin Limpo menilai dakwaan dan tuntutan JPU KPK itu sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap dirinya.
Pilihan Editor: Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pakar Sebut Saksi Kasus Vina Perlu Diproses Hukum