Penggelapan mobil rental Burhanis ini juga telah dilaporkan oleh Baburrahim selaku orang pertama pemilik mobil pada 18 November tahun lalu. Terlapor atas nama Erlan Hermawan menyewa kendaraan kepada pelapor, namun sesuai surat perjanjian sewa kontrak kendaraan, terlapor diharuskan mengembalikan kendaraan tersebut pada 7 November.
Tindak pidana penggelapan mobil rental itu sejauh ini diketahui keberadaannya di Lamongan. Namun, Polres Metro Jakarta Timur belum mengetahui soal keberadaan mobil di Lamongan. Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan sebaiknya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Baiknya suruh dia datang dulu ketemu penyidik untuk berikan keterangan atau informasi supaya bisa ditindaklanjuti,” ujar Nicolas ketika dihubungi Tempo, Rabu.
Pihak keluarga dan rekan almarhum masih berharap agar unit Ertiga putih yang digelapkan itu bisa kembali. Mereka pun ingin kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus penggelapan mobil yang sudah berlarut-larut ini.
Indra adalah orang yang kerap diajak Burhanis untuk mengambil sendiri mobil sewaan yang hilang. Menurut Indra, mengatakan, Pak Haji, sapaan akrab almarhum, pernah ke Jambi, Lamongan, dan Karawang untuk membawa mobil rental yang tak kunjung dikembalikan penyewa.
Sebelum kejadian nahas yang menewaskan Burhanis di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Indra sering menemani bos rental mobil itu mengurus kendaraan yang bermasalah. "Iya, dia tanpa didampingi anggota, selalu berjalan sama saya," kata Indra. "Kebanyakan Pak Haji Burhan ini enggak bikin laporan, sekiranya susah baru dia bikin laporan."
Pilihan Editor: 9 Pegawai KPK yang Main Judi Online Juga Terlibat Kasus Pungli di Rutan