TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jawa Barat, telah menerima permohonan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky oleh Polda Jabar pada 2016 tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri akan segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penetapan tersangka.
"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Listyo Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.
Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," uja Sigit.
Polri menghormati keputusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh PN Bandung.
"Kami patuh pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Trunoyudo.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum.
Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Sementara, menurut Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sah menurut hukum
"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Saat itu, ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA
Pilihan Editor: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Polisi, Bisakah Dapat Kompensasi Ganti Rugi?