Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegi Setiawan Menang di Praperadilan, Ini Tanggapan Kapolri Listyo Sigit dan Polda Jawa Barat

image-gnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jawa Barat, telah menerima permohonan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat. 

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky oleh Polda Jabar pada 2016 tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri akan segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penetapan tersangka.

"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Listyo Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.

Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.

"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," uja Sigit.

Polri menghormati keputusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh PN Bandung.

"Kami patuh pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Trunoyudo.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum. 

Eman dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka bermasalah. Pasalnya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Selain itu Polda Jawa Barat juga tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. 

“Permohonan  dari pemohon  praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Sementara, menurut Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sah menurut hukum

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Saat itu, ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

SUKMA KANTHI NURANI  | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Polisi, Bisakah Dapat Kompensasi Ganti Rugi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Pembagian Tugas TNI-Polri Jelang Misa Agung Paus Fransiskus Hari Ini

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat mengecek kesiapan pelaksanaan misa bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Intip Pembagian Tugas TNI-Polri Jelang Misa Agung Paus Fransiskus Hari Ini

Kapolri dan Panglima TNI memastikan pengamanan ketat menjelang misa agung Paus Fransiskus di GBK hari ini.


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

3 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Keamanan GBK Menjelang Misa Agung Paus Fransiskus Besok

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat mengecek kesiapan pelaksanaan misa bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Keamanan GBK Menjelang Misa Agung Paus Fransiskus Besok

Kapolri dan Panglima TNI hari ini meninjau lokasi misa agung Paus Fransiskus di Stadion Utama GBK. Pastikan pengamanan yang ketat.


Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Kamis Sore, Kapolri Minta Masyarakat Hindari Seputaran GBK

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat mengecek kesiapan pelaksanaan misa bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Kamis Sore, Kapolri Minta Masyarakat Hindari Seputaran GBK

Sebanyak 87 ribu orang dari Jakarta dan sekitarnya akan menghadiri misa akbar bersama Paus Fransiskus di GBK sehingga akan terjadi kepadatan.


Selama Pelaksanaan Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus, Stadion Utama GBK Bakal Steril

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat mengecek kesiapan pelaksanaan misa bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Selama Pelaksanaan Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus, Stadion Utama GBK Bakal Steril

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, alasan sterilisasi di kedua stadion itu demi keselamatan Paus Fransiskus dan pengunjung.


Pantau Pengamanan Misa Paus Fransiskus di GBK, Kapolri dan Panglima TNI Cek Posko Tribrata Jaya 2024

3 hari lalu

Paus Fransiskus saat tiba di Jakarta, 4 September 2024. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Pantau Pengamanan Misa Paus Fransiskus di GBK, Kapolri dan Panglima TNI Cek Posko Tribrata Jaya 2024

Misa Suci atau Perayaan Ekaristi bersama Paus Fransiskus dijadwalkan akan digelar di Stadion Utama GBK pada Kamis, 5 September 2024 pukul 17.00 WIB.


Muncul Tagar Santri Menolak Polisi, Sekjen PBNU: Santri dan Polisi Tidak Bisa Diadu Domba

4 hari lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 Agustus 2024. PBNU menyebut pelaporan eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik oleh DPP PKB sebagai tanda keputusasaan partai. TEMPO/Tony Hartawan
Muncul Tagar Santri Menolak Polisi, Sekjen PBNU: Santri dan Polisi Tidak Bisa Diadu Domba

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menanggapi tagar #santrimenolakpolisi yang beredar di media sosial. Ia menyebut tagar itu garapan buzzer.


Muktamar PKB Tandingan Ditunda Tapi Tetap Siap Digelar, Begini Pro dan Kontranya

5 hari lalu

Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy memberikan keterangan saat menyerahkan surat permohonan penolakan pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2024. Kedatangan Lukman dalam rangka menyerahkan surat keberatan atas hasil Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024. Mantan Sekjen PKB itu mengatakan perlu pembenahan di PKB sesuai dengan pendirian PKB. Tempo/Ilham Balindra
Muktamar PKB Tandingan Ditunda Tapi Tetap Siap Digelar, Begini Pro dan Kontranya

Polemik antara PKB dengan PBNU terus bergulir. Teranyar, muktamar PKB tandingan yang diwacanakan untuk menandingi Muktamar PKB Cak Imin siap digelar.


Berikan Arahan Pengamanan IAF Bali, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tekankan Pembagian tugas Polri dan TNI

5 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 Republik Indonesia melalui unggahan akun Instagramnya
Berikan Arahan Pengamanan IAF Bali, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tekankan Pembagian tugas Polri dan TNI

Kapolri Listyo Sigit Prabowo tekankan pembagian tugas dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Polri amankan tamu VIP, TNI amankan tamu VVIP.


Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

8 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Ini enam hal desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas penanganan demonstrasi aparat yang eksesif.