Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Wartawan Tribrata TV Diminta Dilakukan di Polda Sumut

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara meminta pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, di Kota Medan.

Permintaan disampaikan usai mendapat informasi bahwa Polda Sumut melimpahkan berkas laporan Eva Meliani Pasaribu, anak kandung korban ke Polres Karo. Pada 8 Juli 2024, Eva bersama kuasa hukumnya LBH Medan dan KKJ Sumut melaporkan dugaan pembunuhan dengan cara dibakar yang menewaskan kedua orangtuanya, adik dan anaknya.

"Eva melapor ke Polda Sumut karena merasa terancam. Saat dipanggil penyidik Polres Karo, dia merasa diarah-arahkan penyidik untuk membenarkan apa yang tidak pernah diucapkan. Polda Sumut harus memikirkan psikologis pelapor," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin, 15 Juli 2024. 

Irvan menceritakan, saat pemeriksaan awal terhadap Eva di Polres Karo, ada kesan penyidik tidak serius mengungkap kasus ini. Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva agar membenarkan bahwa kebakaran murni kecelakaan. Pihaknya khawatir pemeriksaan tidak objektif sebab sedari awal sudah menunjukkan kejanggalan. Dia meminta Polda Sumut tidak melimpahkannya supaya memberi rasa aman kepada pelapor dan saksi lain yang bersedia memberi keterangan.

"Pasal 113 KUHAP menyebut, jika tersangka atau saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang wajar, penyidik bisa mendatangi rumahnya. Atas dasar ini, kami minta pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," kata Irvan. 

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus menguatkan permintaan LBH Medan. Dia meminta Polda Sumut dan Polres Karo objektif menangani perkara ini, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya, sampai hari ini, polisi belum mengungkap motif pembunuhan. 

"Khawatirnya penanganan perkara akan terhenti di tiga tersangka saja. KKJ Sumut mengajak semua pihak mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya semakin cepat terungkap. Kawan-kawan jurnalis kami ingatkan agar bekerja profesional. Jangan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu yang mencoreng citra kita," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus kematian Rico sekeluarga sudah menyeret tiga tersangka yaitu: Bebas Ginting alias Bulang alias BG alias B, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Polisi menuding ketiganya sebagai inisiator dan eksekutor. Namun keluarga curiga, ada pihak lain yang terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang diberitakan korban. 

Berita berjudul "Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa" diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Dalam artikelnya, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu menyinggung oknum TNI berinisial HB. 

"Korban menyebut oknum TNI berinisial HB. Setelah artikel terbit, dia tidak pulang karena mendapat ancaman. HB menghubungi kantor korban, meminta berita dihapus, tapi tidak terjadi kesepakatan," kata Irvan.

Tak lama usai pemberitaan tersebut, Rico bersama keluarganya tewas terbakar di rumahnya. Eva menilai pembakaran adalah bagian dari rencana menghabisi ayahnya. Dia pun melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspom AD di Jakarta. Harapannya, semakin mendalami keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. 

"Sejak pembakaran, belum ada penjelasan rinci soal penanganan Koptu HB. Hasil autopsi belum disampaikan, rekaman CCTV pun masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat," sebut Irvan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

11 menit lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

15 jam lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

18 jam lalu

Munir dengan ayam pelung kesayangannya yang diberi nama Jhonny, 2 April 2002. DOK/TEMPO/Abdi Purmono
Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Di samping gigih melawan ketidakadilan, mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib ternyata amat menyukai ayam jago pelung.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

18 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

21 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

22 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

2 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Aksi Bocah Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang, Ikut Berbaur Saat Penemuan Jasad Korban

Tiga bocah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang ikut berbaur saat penemuan jasad korban, seolah tak berdosa.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

2 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban

Polisi menangkap empat bocah tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. Mereka sempat ikut yasinan di rumah korban.


20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

2 hari lalu

Penulis Buku Mencintai Munir yang juga istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati menunjukan Buku Mencintai Munir saat peluncurannya di Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Buku Mencintai Munir merupakan rekaman tentang jalan hidup Suciwati bersama Munir hingga perjuangan Suciwati dalam menguak tabir pembunuhan suaminya serta kegigihan almarhum Munir dalam memperjuangkan penegakan prinsip HAM di Indonesia. ANTARA/Hafidz Mubarak A
20 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Didesak Percepat Penyelidikan Pro Justitia Cari Dalang Pembunuhan

Pada 7 September 2024 ini, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib berusia 20 tahun. Hingga kini dalang pembunuhan tak terungkap.


4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Koleksi Video Asusila

3 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Koleksi Video Asusila

Polisi memasukkan video asusila yang dikoleksi tersangka sebagai instrumen penyebab peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi.