TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang ASN dan karyawan swasta dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Keduanya diperiksa dalam kasus pemerasan, penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan ASN itu yakni Bendahara Pengeluaran Setda Sidoarjo, Yuni Astuti sementara karyawan swastanya pegawai travel haji dan umroh PT Ebad Al Rahman Wisata, Rulliati Vallesi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan korupsi pemerasan, penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024.
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sidoarjo ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 25 Januari 2024. Dalam kegiatan tersebut, KPK menetapkan Siska Wati yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp 2,7 miliar di 2023.
Kemudian, KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kedua pada Jumat, 23 Februari 2024. Pada Selasa, 7 Mei 2024, KPK menahan eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga.
Dalam kasus korupsi ini, Gus Muhdlor, Ari Suryono dan Siska Wati diduga secara bersama-sama memotong 10-30 persen dana insentif pegawai. Sebagai Bupati, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Untuk itu, Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongannya. Kutipan itu kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
Penyerahan uang kepada Gus Muhdlor dilakukan oleh Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai, yang diserahkan melalui supir Gus Muhdlor. Sepanjang 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.
Pilihan Editor: LPSK Beri Status Terlindung ke 5 Anggota Keluarga Afif Maulana, Ini Temuannya