Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

image-gnews
Advokat Ahmad RIyadh memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat Ahmad RIyadh memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri merasa aneh atas keterangan advokat Ahmad Riyadh soal permintaan tolong hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang disampaikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, permintaan tolong untuk mengakui bahwa Ahmad Riyadh telah memberikan uang Rp 500 juta kepada Gazalba Saleh tidak masuk akal.

"Pak Gazalba minta tolong, katanya, kata penyidik, untuk saudara mengakui memberikan uang sama dia, apakah itu minta tolong namanya?" kata Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.

Hakim ketua itu pun menganalogikan permintaan Gazalba Saleh melalui penyidik KPK sebagaimana keterangan Riyadh sama dengan terjun masuk jurang. Namun demikian, Riyadh masih bersikeras dengan keterangannya dan menyebut permintaan Gazalba Saleh melalui penyidik sebagai bantuan untuk kelancaran penanganan kasus.

"Itu sama saja Pak Gazalba terjun masuk jurang. Saudara kan pengacara seharusnya bisa menganalisa, itu menolong namanya atau apa?" ujar Hakim Ketua.

Ahmad Riyadh mengungkap alasannya mencabut barita acara pemeriksaan atau BAP-nya di sidang perkara gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia berdalih bahwa pencabutan BAP itu dilakukan karena mengetahui bahwa pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar seusai mendengar kesaksian Gazalba.

Riyadh mengatakan pada saat pemeriksaan pertama di kantornya di Surabaya, sebelum melakukan penggeledahan, Penyidik KPK menyampaikan adanya pesan dari Gazalba kepada dirinya untuk mengaku telah memberikan uang Rp 500 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pak Riyadh dimintai tolong untuk membantu Pak Gazalba untuk mengakui pernah kasih uang ke Pak Gazalba," kata Ahmad Riyadh menirukan ucapan penyidik.

Tidak hanya itu, kata Riyadh, penyidik KPK juga memintanya untuk tidak takut dalam memberikan keterangan. "Pak Riyadh tidak usah takut ini kasus gratifikasi, pemberi tidak kena yang kena hanya penerima. Bapak diminta bantuk Pak Gazalba," ujarnya menirukan ucapan penyidik KPK.

Kemudian, dia pun bertanya kepada penyidik soal nominal yang diminta Gazalba Saleh. Penyidik, ujar Riyadh, menjawab pada saat itu bahwa Gazalba meminta Rp 500 juta atas perintah pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang kemudian diserahkan kepada Gazalba melalui Riyadh.

Dia mengaku memenuhi permintaan penyidik KPK karena penyidik bersumpah atas nama Tuhan bahwa dirinya tidak akan terseret dalam kasus hukum Gazalba. "Kalau seperti itu, saya memang tidak apa-apa, ya silakan tapi nanti ada saatnya. Saya sampaikan begitu," kata Riyadh.

Pilihan Editor: LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

16 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

8 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

8 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

10 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

12 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

18 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

21 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

21 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

21 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?