Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Eks Pegawai KPK Lolos Administrasi Capim, Eks Penyidik: Bukti TWK Alat Singkirkan Orang Berintegritas

image-gnews
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021. Giri menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan pegawai KPK . TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Giri Suprapdiono, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021. Giri menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan pegawai KPK . TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi korban dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi Calon Pimpinan atau Capim KPK. Mantan penyidik KPK, Yudhi Purnomo, menyebut, lolosnya empat orang tersebut menjadi bukti bahwa TWK adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas.

"Kualitas dan pengalaman tentu tidak diragukan karena sudah belasan tahun di KPK. Hal ini semakin menegaskan bahwa TWK adalah alat untuk menyingkirkan orang orang berintegritas dan terbaik dari KPK," kata Yudhi melalui keterangan, Kamis, 25 Juli 2024.

Adapun empat mantan pegawai KPK yang lolos adalah Herry Muryanto (Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat), Giri Suprapdiono (Direktur Dikyanmas), Hotman Tambunan (Kepala Training ACLC KPK), dan Arien Marttanti Koesniar (Kabag Rumah Tangga).

Yudhi menyebut, lolosnya empat mantan pegawai KPK itu juga merupakan pengakuan bahwa kemampuan mereka telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang untuk menjadi pimpinan KPK. Syarat tersebut yaitu memiliki rekam jejak yang baik seperti tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Yudhi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk memperbaiki KPK dari dalam.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pimpinan dan calon dewan pengawas lembaga anti-rasuah Periode Tahun 2024-2029. Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh mengatakan terjadi kenaikan baik secara jumlah maupun persentase pendaftar untuk Capim dan Dewas dibanding masa sebelumnya.

Ateh, saat jumpa pers di Gedung Utama Kementerian Sekretariat, mengatakan sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran pada 15 Juli 2024. Jumlah pendaftar masing-masing Capim sebanyak 318 orang dan calon dewas sebanyak 207 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dari jumlah pendaftar tersebut, yang dinyatakan lulus sebanyak 236 orang (74 persen) untuk calon pimpinan KPK dan sebanyak 146 orang (71 persen) untuk calon Dewan Pengawas KPK,” kata Ateh pada Rabu, 24 Juli 2024.

Pada seleksi tahun 2019, jumlah pendaftar sebanyak 376 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 192 orang (51 persen). Tahun ini, 221 pendaftar laki-laki yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK. Sementara perempuan berjumlah 15 orang.

Komposisi calon anggota Dewas KPK, ada 130 pendaftar laki-laki yang dinyatakan lolos. Dan 16 orang perempuan. Nama-nama yang lolos diumumkan melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id) 

Pendaftar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya. Tes Tertulis Calon Pimpinan KPK akan diselenggarakan pada Rabu, 31 Juli 2024, Pukul 07.30-11.00 WIB. Sementara Tes Tertulis Calon Dewan Pengawas KPK, pada pukul 12.30-16.00 WIB.

Pilihan Editor: Lima Jaksa Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

13 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

37 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

1 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

9 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

9 jam lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

10 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

13 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

22 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

22 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?