TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar setelah kembali dari Vietnam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Juli 2024.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan bahwa Ujang Iskandar telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. Ujang juga diketahui sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung kepada awak media di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat malam lalu.
Ujang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada 2009.
“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli Siregar.
Ia menyampaikan bahwa dari pemeriksaan Ujang sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti awal yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Keterlibatan Ujang dalam penyelewengan dana terjadi saat ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Diketahui, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada tahun 2005-2010 dan 2011-2016.
Ia pun menjelaskan, sebelumnya dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan, yaitu Daniel sebagai pihak swasta dan Reza sebagai Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” kata dia.
Menurut pertimbangan Mahkamah Agung, terdapat bukti keterlibatan Ujang sebagai komisaris di Perusda dan juga dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” kata dia.
Penyidik memanggil Ujang untuk diperiksa, namun ia tidak memenuhi beberapa panggilan tersebut, hingga akhirnya ditangkap oleh Kejagung pada Jumat lalu.
Diketahui bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 15.45 WIB.
Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri.
Harli menjelaskan bahwa penyidik menerima informasi dari pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang tiba di Terminal 3 setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam. Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen segera mengamankan Ujang.
Harli menyebut pula bahwa Ujang ISkandar bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar.
SUKMA KANTHI NURANI | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat