Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Permintaan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas kepada Komnas HAM

image-gnews
Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas melaporkan anggota Polres Simalungun ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 24 Juli 2024. Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara, mereka mengadukan tindakan aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam melakukan penangkapan terhadap komunitas masyarakat Adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Juli dini hari.

Perwakilan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas, Judianto Simanjuntak, mengatakan ada 6 permintaan kepada Komnas HAM terkait pengaduan kasus ini. Pertama, memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, khususnya korban kekerasan pihak Polres Simalungun. 

“Kedua, melakukan penyelidikan atas terjadinya dugaan pelanggran HAM yang dilakukan aparat Polres Simalungun kepada Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas,” kata dia ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.

Ketiga, melakukan pemantauan mengenai implementasi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam tugas dan kewajiban pokok kepolisian khusus yang dialami oleh Masyarakat Adat Sihaporas.  Keempat, melakukan pemanggilan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Simalungun. “Untuk meminta pertanggungjawaban atas sikap dan tindakan represif, intimidasi, kekerasan yang telah dilakukan kepada Masyarakat Adat Sihaporas,” tuturnya. Selain itu, juga melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas tindakan kesewenangan, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan anggota Polres Simalungun. 

Kelima, memberikan rekomendasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar mengehentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas. “Keenam, meninjau lokasi terjadinya dugaan pelanggran HAM terhadap masyarakat adat Sihaporas dan lokasi wilayah adat milik Masyarakat Adat Sihaporas.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian,  menyesalkan proses penangkapan yang dilakukan oleh polres simalungun kepada masyarakat adat Sihaporas. “Tidak ada urgensinya menangkap dengan cara seperti itu. Jadi patut diduga ada tindakan yang berlebihan,” kata dia ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024. 

Menurut dia, kasus ini masih berupa delik aduan dan belum ada pembuktian apapun. “Tapi tindakan Polres seperrti telah menetapkan yang diadukan sebagai pihak yang bersalah,” tuturnya. Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu aduan dari seorang pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) itu. 

Secara teknis, kata Saurlin, kasus ini sudah naik dari bidang pengaduan ke bidang  pemantauan di biro penegakan HAM. “Nanti pemantauan akan menetapkan langkah-langkah yang dibutuhkan,” ucap dia. Ia mengatakan tindakan kepolisian di lapangan juga dibicarakan dengan mitra kerja Komnas HAM di Inspektorat Pengawasan Umum atau Itwasum Mabes Polri.

Pilihan Editor: Korban TPPO Online Scam dan Judi Online di Kamboja Lakukan Beberapa Penerbangan untuk Kelabuhi Imigrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

1 jam lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

15 jam lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

21 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

23 jam lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima berkas berisi pandangan akhir fraksi dari anggota Komisi IV Fraksi PKS Slamet (kanan) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

1 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

2 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

2 hari lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.


Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

2 hari lalu

Lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperoleh pengakuan secara resmi dari pemerintah setempat mulai, Selasa, 17 September 2024. (Dok. AMAN Bengkulu)
Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

Regulator Kabupaten Seluma di Bengkulu mengakui keberadaan 5 komunitas adat.Seluma sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat.