TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Senin, 29 Juli 2024.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Tengah), untuk tersangka YO,” kata Tessa dalam kererangan resmi, Senin. Dia menyebut, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
Kelima saksi itu, yakni Direktur PT Calista Perkasa Mulia dan pemilik dari PT Wiirajasa Persada, Sudaryanto; Staf PT Calista Perkasa Mulia, Widhi Nugroho; Pimpinan PT Putra Kharisma Sejahtera, Anamin Nurul Jannah; Direktur PT Laudza Engineer Consultant, Suparna; dan Staf PT Laudza Engineer Consultant, Kasno.
KPK telah menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perekeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Yofi, yaitu melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa pada proyek jalur kereta api.
Yofi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada 2017 hingga 2021. Dalam melaksanakan tindak pidana tersebut, dia berkerja sama dengan Dion Renato Sugiarto yang merupakan pengusaha yang turut ikut dalam proyek jalur kereta api.
“Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.
Sebelum lelang, para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel. Selanjutnya PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan, serta PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.
PPK, kata Asep, memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.
MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Awal Mula Driver Ojol Lampung Curiga Akan Dijebak Polisi Lewat Paket Sabu