Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Eksekusi Mati Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Gembong Kelas Kakap Rombak Lapas Jadi Pabrik Narkoba

image-gnews
Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembong narkoba Freddy Budiman dari dalam lapas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terpidana mati Freddy Budiman (kanan) saat gelar perkara pabrik narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, 14 April 2015. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rilis terkait kasus terbongkarnya sindikat narkoba yang diatur oleh gembong narkoba Freddy Budiman dari dalam lapas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, 29 Juli 2016 atau delapan tahun lalu terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dieksekusi di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dini hari di penghujung Juli itu, pengedar narkoba kelas kakap ini diakhiri hidupnya.

Kasus Freddy Budiman

Keluar-masuk penjara buntut kasus narkoba adalah hal biasa bagi Freddy Budiman. Parahnya, ketika dipenjara pun dia masih bisa mengendalikan pengedaran barang haram tersebut. Dia bahkan menjadikan lapas sebagai pabrik narkoba.

Freddy Budiman pertama kali ditahan lantaran terlibat kasus narkoba pada 1997 di LP Cipinang. Pada 2009, dia kembali tertangkap karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu dia divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara.

Tak kapok, lepas dari hotel prodeo, Freddy Budiman kembali menjual narkoba dan tertangkap aparat pada 2011. Saat itu dia terciduk memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi.

Freddy Budiman kemudian divonis hukuman mati pada 2012 setelah kedapatan mengimpor 1,4 juta butir ekstasi yang dikirim Cina pada 28 April dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 8 Mei 2012.

Ekstasi itu dibungkus dalam paket teh Cina sebanyak 12 kardus cokelat. Diduga, bila paket ini lolos, Freddy Budiman bisa meraup untung Rp 45 miliar. Padahal saat itu ia berada di dalam penjara.

Perjalanan Freddy Budiman berakhir di depan regu tembak. Di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, dia ditembak mati. Beberapa hari sebelum dieksekusi, ia menyampaikan keinginannya untuk dimakamkan di kampung halamannya di Surabaya.

Alasan Freddy Budiman layak dihukum mati

Freddy Budiman divonis hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus terakhirnya, ia menjadi otak penyelundupan 1,4 Juta Pil ekstasi.

“Jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati,” demikian bunyi Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Tak hanya itu, dari kasus tersebut, aparat mengendus ada yang berbeda dengan kamar penjara Freddy di LP Cipinang. Setelah digerebek, terungkap Freddy membuat pil ekstasi di dalam kamarnya. Dia bekerja sama dengan para sipir penjara.

Setelah kasus itu terbongkar, Freddy Budiman dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Tapi lagi-lagi dua tidak kapok dan terus mengendalikan bisnis narkobanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari-hari akhir Freddy Budiman sebelum dieksekusi

Freddy Budiman dikenang sebagai insan bertuhan di sisa-sisa masa hidupnya. Kisah pertaubatan gembong narkoba kelas kakap itu diceritakan oleh Koordinator Kerohanian Islam Lapas Se-Nusakambangan K.H Hasan Makarin.

Hasan mengatakan pihaknya mendapat pesan menyentuh dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati. Menurutnya, terpidana mati itu tampak tegar menjelang eksekusi. Freddy Budiman bahkan bersyukur lantaran lekas bertemu Tuhan.

“Dia mengaku sudah siap dieksekusi. Dia bilang Alhamdulillah karena sebentar lagi akan bertemu Allah SWT,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.

Bahkan, saat keluarganya datang, Freddy sempat sungkem kepada ibunya sambil meminta ampun karena telah merepotkan selama ini. Freddy pun berpesan kepada anak-anaknya untuk rajin sholat dan menjauhi dari narkoba.

Sementara itu, menurut Kalapas Batu Nusakambangan Abdul Aris, jelang hari eksekusi, Freddy Budiman berpuasa sunnah Kamis. Dia berbuka puasa, dari makanan yang diantarkan keluarga, lalu salat Isya. Lepas salat Isya, Freddy berzikir ditemani rohaniawan.

“Waktu dari kamar tahanan menuju gerbang dia mengucapkan salam ke tahanan lain dan petugas, dia minta maaf. Kemudian dia mengucapkan takbir di gerbang,” ujar Abdul.

Disinggung mengenai pesan terakhir Freddy Budiman, Hasan mengatakan terpidana mati itu minta dimakamkan di Surabaya dan minta agar jenazahnya dipakaikan kain ihram yang pernah dipakai keluarganya saat ibadah haji dan umroh.

“Kami sudah laksanakan permintaan Freddy dengan memakaikan tiga helai kain ihram pada jenazahnya,” kata Hasan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I INGE KLARA | ISTMAN M.P

Pilihan Editor: Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

15 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

20 jam lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

2 hari lalu

Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

Kim Jong Un mengeksekusi mati 30 pejabat daerah karena gagal mengatasi banjir.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

4 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

5 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Yoo Ah In divonis satu tahun penjara dan langsung ditahan karena ada kekhawatiran berusaha melarikan diri atas kasus penyalahgunaan narkoba.


Kapolres Respons Rencana Pengeroyok Tahanan di Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

5 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolres Respons Rencana Pengeroyok Tahanan di Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Tahanan yang mengeroyok tahanan narkoba hinga tewas di Rutan Depok bakal dipindah ke Nusakambangan.


Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

7 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.