Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejarah Berlakunya UU Hak Cipta, Berikut Pasal-pasal Penting

image-gnews
Hormati hak cipta! TEMPO/Fahmi Ali
Hormati hak cipta! TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. 

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan UU Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Dikutip dari dgip.go.id, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Sejarah Undang-Undang Hak Cipta tahun 2002

Dikutip dari dgip.go.id, Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).

Pada 17 Agustus 1945, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya, UU Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda dan mulai berlaku satu bulan setelahnya. Bertepatan dengan pemberlakuan UU tersebut, tanggal 11 November kemudian ditetapkan sebagai Hari Kekayaan Intelektual Nasional.

Pada 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris (Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)] berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan,yaitu Pasal 1 s.d. 12, dan Pasal 28 ayat (1).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta ( UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pada 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34). Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta.

Perancangan terus terus dilakukan sampai pada 29 Juli 2002 ditetapkan tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.

Ada pun beberapa pasal penting misalnya pasal 10 yang berbunyi Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Pasal 11 yang berbunyi Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. 

Pilihan Editor: Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DJKI Soroti Nilai Warisan Hak Cipta dalam Industri Animasi di Denpasar

7 hari lalu

Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia bersama Owner dari Timeline Studio Bali Agung Oka Sudarsana, dalam acara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
DJKI Soroti Nilai Warisan Hak Cipta dalam Industri Animasi di Denpasar

Animasi merupakan salah satu karya cipta yang berkaitan erat dengan kekayaan Intelektual (KI) dari awal pembuatan sampai akhirnya menjadi sebuah animasi.


Fanny Soegi Minta Soegi Bornean Jangan Pakai Nama Belakangnya: Kalau Masih Punya Malu

7 hari lalu

Penyanyi, Fanny Soegiarto. Foto: Instagram/@fannysoegi
Fanny Soegi Minta Soegi Bornean Jangan Pakai Nama Belakangnya: Kalau Masih Punya Malu

Fanny Soegi merespons klarifikasi Soegi Bornean mengenai royalti lagu dan permasalahan lainnya.


Kemenkumham Dorong Pelindungan Hak Cipta Novel AU

19 hari lalu

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua. Dok DJKI
Kemenkumham Dorong Pelindungan Hak Cipta Novel AU

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua ingatkan para penulis novel alternative universe atau AU untuk memperhatikan hak cipta karyanya. Apa lagi, kebayangan para penulis menggunggahnya di media sosial.


Kemenparekraf Serukan Pelaku Industri Musik untuk Peduli HKI

26 hari lalu

Para musikus Indonesia yang terlibat dalam konser Musik untuk Republik berfoto bersama dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Konser tersebut digelar berangkat dari keresahan dan keprihatinan mereka atas perkembangan situasi kebangsaan yang retak akibat perbedaan pilihan politik. TEMPO/Nurdiansah
Kemenparekraf Serukan Pelaku Industri Musik untuk Peduli HKI

Menurut Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, musikus biasanya hanya berbekal talenta kadang tak menyadari soal HKI


Fitur Baru YouTube Mampu Hapus Audio dengan Hak Cipta Berkat Teknologi AI

10 Juli 2024

Logo YouTube. (youtube.com)
Fitur Baru YouTube Mampu Hapus Audio dengan Hak Cipta Berkat Teknologi AI

YouTube AI Audio Eraser mampu menghapus serta menemukan lagu yang berpotensi melanggar hak cipta secara otomatis.


Jokowi Berharap Hak Cipta Berdampak pada Seniman

24 Juni 2024

Presiden Jokowi saat meresmikan layanan untuk mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan kegiatan masyarakat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Berharap Hak Cipta Berdampak pada Seniman

Jokowi mengatakan isu hak cipta merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah. Seniman berharap UU Hak Cipta direvisi.


Konflik Agnez Mo vs Ari Bias Berujung Laporan ke Polisi

22 Juni 2024

Agnez Mo. Foto: Instagram/@agnezmo
Konflik Agnez Mo vs Ari Bias Berujung Laporan ke Polisi

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi setelah somasinya tak mendapatkan tanggapan.


Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi karena Nyanyi Lagu Bilang Saja Tanpa Izin

20 Juni 2024

Agnez Mo. Foto: Instagram/@agnezmo
Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi karena Nyanyi Lagu Bilang Saja Tanpa Izin

Pihak Ari Bias akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi karena Agnez Mo tidak menunjukkan itikad baik terhadap somasi yang mereka layangkan sebelumnya.


Dituding Membajak Karya Bung Hatta, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf dan Hapus Unggahan Buku Digital

12 Juni 2024

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Dituding Membajak Karya Bung Hatta, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf dan Hapus Unggahan Buku Digital

Unggahan Yustinus Prastowo soal digitalisasi buku karya Bung Hatta berjudul Ajaran Marx atau Kepintaran Sang Murid Membeo? mendapat teguran.


Tips agar Akun X Anda Tidak Ditangguhkan

5 Juni 2024

Logo baru media sosial X, dahulu Twitter. REUTERS/Dado Ruvic
Tips agar Akun X Anda Tidak Ditangguhkan

Twitter atau X dapat menangguhkan akun penggunanya apabila dinilai melanggar peraturan yang ada.