TEMPO.CO, Padang - Polisi tetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka tersebut berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung.
Kepala Polres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penetapan tersangka IS. "Benar, sudah tersangka," katanya saat dihubungi Tempo, Senin 16 September 2024.
Sebelumnya, pada Minggu, 15 September 2024, Ahmad Faisol menyebutkan, jika tersangka melarikan diri ke hutan. Hal ini berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. "Kami sudah meminta keterangan dari beberapa saksi dan juga ada barang bukti diduga milik pelaku," katanya.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggi mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi. "Kami sudah periksa beberapa saksi dan meyakini IS sebagai pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari," katanya.
Dia menjelaskan, tim Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman juga menemukan barang bukti yang diduga milik IS. Keberadaan barang tersebut ditemukan dekat lokasi Nia dikubur oleh sang pembunuh.
"Kami juga temukan tas yang diduga milik pelaku. Beberapa saksi warga meyakini tas tersebut memang milik pelaku," ucapnya.
Menurut Reggi, keberadaan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan itu sampai saat ini masih dalam proses pencarian. "Masih dalam proses pengejaran, kami masih melanjutkan proses pencarian di sekitar Padang Pariaman," katanya.
Reggi mengatakan polisi sudah menemukan beberapa titik kunci keberadaan tersangka pembunuhan Nia. "Mudah-mudahan bisa ditangkap segera,” ucapnya.
Pilihan Editor: Jalur Puncak Macet Parah, Polres Bogor: Banyak yang Lawan Arah, Lalu Lintas Terkunci