TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Sevices (PES) PTE. Ltd, anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ini penyidik sedang melakukan analisis dokumen dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Masih berjalan, sementara analisa dokumen dan hasil pemeriksaan," kata Tessa Mahardhika kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Senin, 16 September 2024.
Perihal tersangka baru, Tessa enggan berkomentar karena bukan wewenangnya. "Saya tidak bisa berkomentar, yang paham konstruksi perkaranya adalah penyidik dan tidak terinfo apakah ada tersangka baru atau tidak," ujarnya. Sedangkan untuk kerugian negara, saat ini KPK masih melakukan penghitungan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013, Bambang Irianto, sebagai tersangka pada 10 September 2019 dalam perkara tersebut. Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.
KPK menuding Bambang menerima uang sebesar 2,9 juta dollar Amerika Serikat dari KERNEL OIL Pte.Ltd karena membantu perusahaan itu dalam bekerja sama dengan PT PES soal perdagangan minyak mentah dan produk kilang lainnya.
Bambang disebut pernah bertemu dengan pihak KERNEL OIL sebelum dia diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Bambang bersama sejumlah pejabat PES, kata KPK, menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satu National Oil Company (NOC) yang ikut diundang mengikuti tender itu adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Perusahaan ini juga yang akhirnya memenangkan tender tersebut.
KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan. Padahal, menurut KPK, minyak tersebut berasal dari KERNEL OIL.
Bambang diduga mengarahkan untuk memenangkan ENOC, meskipun mengetahui bahwa mereka hanya sebagai kamuflase. KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mutia Yuantisya dan Antara berkontribusi dalam laporan ini.