TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Surat pencegahan itu dikeluarkan pada 26 Juli 2024.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Tessa menyebut, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan. Adapun 21 orang yang dicegah dalam kasus korupsi dana hibah itu, antara lain:
1. KUS, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
2. AI, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
3. AS, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
4. BW, Swasta;
5. JPP, Swasta;
6. HAS, Swasta;
7. SUK, Swasta
8. AR, Swasta
9. WK, Swasta
10. AJ, Swasta
11. MAS, Swasta
12. FA, merupakan penyelenggara negara/ Anggota DPRD Kabupaten Sampang
13. AA, Swasta
14. AH, Swasta
15. MAH, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
16. AYM, Swasta
17. RYS, Swasta
18. MF, Swasta
19. AM, Swasta
20. JJ, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo;
21. MM, Swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka kasus pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur. Tessa menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022.
Dari 21 tersangka, kata Tessa, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Tessa menjelaskan, dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara (PN), sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," ujar Tessa pada 12 Juli 2024.
Tessa mengatakan, penetapan 21 tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 5 Juli 2024. Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim mencapai triliunan rupiah.
YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Djoko Dwijono dkk Dihukum Penjara 3 hingga 4 Tahun