TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis keempat terdakwa perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Japek II dengan pidana penjara tiga sampai empat tahun. Dalam perkara ini, terdakwa Djoko Dwijono, Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016 hingga 2020, divonis 3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Djoko Djiwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.
Selain memutus pidana penjara kepada Djoko selama tiga tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.
Selain Djoko, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa lain. Mereka adalah Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT JJC), Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS), serta Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur).
Berikut daftar vonis lengkap empat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ:
1. Djoko Djiwono, pidana penjara selama tiga tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan;
2. Sofiah Balfas, pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan;
3. Tony Budianto Sihite, pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan;
4. Yudhi Mahyudin, pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti atas kerugian negara. Majelis hakim membebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 510 miliar kepada KSO Waskita-Acset (kerja sama operasi antara PT Waskita Karya Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk).
Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara selama 4 tahun, serta Sofiah dan Tony 5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut keempatnya dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Pilihan Editor: Kasus Kematian Santriwati di Mataram Diduga Korban Penganiayaan, Polisi Periksa 50 Saksi