TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Dwijono, terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan tol mbz atau dikenal dengan tol Mohammed bin Zayed (MBZ), telah menjalani sidang pembacaan putusan. Hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024. Djoko adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC).
Berikut rangkuman 5 fakta sidang putusan dugaan korupsi Jalan Tol MBZ:
1. Majelis hakim pengadilan Tipikor tidak memberi hukuman pengganti kerugian negara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta memutuskan untuk tidak memberikan hukuman pengganti kerugian negara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ. Meskipun terbukti terlibat, hakim menilai bahwa para terdakwa tidak menerima keuntungan dari tindak korupsi tersebut.
"Terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar," Ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal dalam sidang pembacaan vonis.
Adapun keempat terdakwa itu adalah Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama dan Kuasa KSO Bukaka-Krakatau Steel, Sofiah Balfas; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto.
2. Tindakan keempat terdakwa yang dinilai melanggar hukum dalam proyek Jalan Tol MBZ
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa, ditambah Dono Prawoto yang berstatus sebagai saksi hingga putusan sidang selesai, terbukti mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan mengurangi volume serta kualitas steel box girder. Akibatnya, Jalan Tol MBZ dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.
Selain itu, Djoko dan Tony terbukti bersekongkol dengan pihak KSO Waskita-Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton. Keduanya menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA).
Djoko juga dianggap bersalah karena tidak melakukan evaluasi dan pengendalian proyek, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan studi kelayakan dan kriteria desain yang sudah ditetapkan sejak awal.
3. Vonis keempat terdakwa
Majelis hakim telah menjatuhi vonis terhadap keempat terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ divonis. Djoko Djiwono divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Yudhi Mahyudin divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun, mereka tidak dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 510 miliar, yang dibebankan kepada KSO Waskita-Acset.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara empat tahun untuk Djoko dan Yudhi, serta lima tahun untuk Sofiah dan Tony, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
4. Keempat penipu telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp510.085.261.485
Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Djoko Dwijono, terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Japek II, telah memperkaya KSO Waskita-Acset, yang merupakan kerja sama antara PT Waskita Karya Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk.
"Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balfas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan desain dan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, telah terjadi pembayaran yang memperkaya pihak KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510.085.261.485," kata Fahzal.
5. Djoko diberi keringanan hukuman karena jalan tol telah dinikmati masyarakat
Selaku Hakim Ketua, Fahzal Hendri menyatakan bahwa Djoko tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan utama jaksa penuntut umum (JPU). "Terdakwa Djoko Djiwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsidair," ujarnya.
Djoko dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Djoko. Hal yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah Djoko mengaku bersalah dan menyesal, bersikap sopan, berusia 65 tahun, menjadi tulang punggung keluarga, dan anaknya masih kuliah. Selain itu, hasil pekerjaannya berupa Jalan Tol MBZ telah dinikmati masyarakat.
KARUNIA PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara