Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Soal Sidang Putusan Keempat Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Djoko Dwijono, terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan tol mbz atau dikenal dengan tol Mohammed bin Zayed (MBZ), telah menjalani sidang pembacaan putusan. Hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024. Djoko adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC).

Berikut rangkuman 5 fakta sidang putusan dugaan korupsi Jalan Tol MBZ:

1. Majelis hakim pengadilan Tipikor tidak memberi hukuman pengganti kerugian negara 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta memutuskan untuk tidak memberikan hukuman pengganti kerugian negara kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ. Meskipun terbukti terlibat, hakim menilai bahwa para terdakwa tidak menerima keuntungan dari tindak korupsi tersebut.

"Terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar," Ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal dalam sidang pembacaan vonis.

Adapun keempat terdakwa itu adalah Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC), Djoko Dwijono;  Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama dan Kuasa KSO Bukaka-Krakatau Steel,  Sofiah Balfas; dan  Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto.

2. Tindakan keempat terdakwa yang dinilai melanggar hukum dalam proyek Jalan Tol MBZ 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa, ditambah Dono Prawoto yang berstatus sebagai saksi hingga putusan sidang selesai, terbukti mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal dan mengurangi volume serta kualitas steel box girder. Akibatnya, Jalan Tol MBZ dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.

Selain itu, Djoko dan Tony terbukti bersekongkol dengan pihak KSO Waskita-Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton. Keduanya menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA).

Djoko juga dianggap bersalah karena tidak melakukan evaluasi dan pengendalian proyek, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan studi kelayakan dan kriteria desain yang sudah ditetapkan sejak awal.

3. Vonis keempat terdakwa

Majelis hakim telah menjatuhi vonis terhadap keempat terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ divonis. Djoko Djiwono divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Yudhi Mahyudin divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun, mereka tidak dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 510 miliar, yang dibebankan kepada KSO Waskita-Acset.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara empat tahun untuk Djoko dan Yudhi, serta lima tahun untuk Sofiah dan Tony, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

4. Keempat penipu telah memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp510.085.261.485

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Djoko Dwijono, terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Japek II, telah memperkaya KSO Waskita-Acset, yang merupakan kerja sama antara PT Waskita Karya Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk.

"Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balfas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan desain dan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, telah terjadi pembayaran yang memperkaya pihak KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510.085.261.485," kata Fahzal.

5. Djoko diberi keringanan hukuman karena jalan tol telah dinikmati masyarakat

Selaku Hakim Ketua, Fahzal Hendri menyatakan bahwa Djoko tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan utama jaksa penuntut umum (JPU). "Terdakwa Djoko Djiwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan subsidair," ujarnya.

Djoko dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Djoko. Hal yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah Djoko mengaku bersalah dan menyesal, bersikap sopan, berusia 65 tahun, menjadi tulang punggung keluarga, dan anaknya masih kuliah. Selain itu, hasil pekerjaannya berupa Jalan Tol MBZ telah dinikmati masyarakat.

KARUNIA PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

21 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.


Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

21 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang


Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

21 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

1 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.


Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

1 hari lalu

Hotman Paris Hutapea setelah memberi tanggapan atas vonis penjara seumur hidup Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Budi Said, Hotman Paris Hutapea meminta JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya. Keempat orang tersebut ialah Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah

Staf General Affairs PT Refined Bangka Tin Adam Marcos bersaksi di sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah.


Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

6 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur

Saksi dalam sidang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis hari ini adalah Adam Marcos, pegawai PT Refined Bangka Tin (PT RBT) di bidang General Affairs.


Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah sekaligus mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina (tengah), sebelum menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Tolak Eksepsi Eks Petinggi Smelter di Perkara Korupsi Timah

Hakim mengatakan ada dugaan usaha teror dan intimidasi terhadap penyidik jika persidangan perkara korupsi timah dilakukan di PN Pangkalpinang.