TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Sumatera Utara, melaporkan anggota Polres Simalungun ke Propam dan Itwasum Mabes Polri, serta Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara atau Taman, mereka mengadukan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat Polres Simalungun kepada masyarakat Adat Sihaporas pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, Taman telah mengadukan hal serupa ke Komnas HAM pada 25 Juli 2024.
“Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara membentak, menendang, memukul, memiting, menyetrum, menodongkan pistol dan menembak atap rumah Anggota Komunitas Masyarakat Adat Sihaporas,” kata perwakilan kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas dari Tim Taman, Judianto Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Menurut Judianto, pelaporan ke Mabes Polri dan Kompolnas ini penting dilakukan agar dilakukan evaluasi dan pengawasan atas kinerja Aparat Polres Simalungun terkait perilaku ketidakprofesionalan dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas.
“Ini menunjukkan Aparat Polres Simalungun tidak menjunjung tinggi HAM, dan ini merupakan merupakan penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas lainnya dari Taman, Gregorius B. Djako berharap Mabes Polri dan Kompolnas dapat melakukan tindakan lebih lanjut. “Baik Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, dan Kompolnas sangat perlu meminta keterangan dari Aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku mereka dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas,” kata dia.
Khusus untuk Propram Polri, kata Gregorius, diharapkan mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aparat Polres Simalungun dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar etik.
Untuk Itwasum Polri, diharapkan memberikan perintah kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas, serta memberi teguran.
Terakhir, kepada Kompolnas diharapkan memberikan rekomendasi Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas.
Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan bahwa polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. “Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.
Pilihan Editor: Nama Anak dan Mantu Jokowi Muncul di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba, Diduga Main Tambang