Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak Emak-emak hingga Tewas

image-gnews
Marisa Putri (21), mengaku dirinya dipengaruhi alkohol saat menabrak pengendara motor, Renti Marningsih (46).
Marisa Putri (21), mengaku dirinya dipengaruhi alkohol saat menabrak pengendara motor, Renti Marningsih (46).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih, 46 tahun, tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Kecelakaan terjadi lantaran kendaraan emak-emak tersebut ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan seorang mahasiswi, Marisa Putri (21).

Kecelakaan maut ini menuai perhatian setelah Marisa diketahui mengemudikan mobil usai pulang dari dugem alias dunia gemerlap. Mahasiswa jurusan Psikologi di sebuah universitas di Pekanbaru itu ternyata dalam pengaruh minuman keras atau miras dan narkoba. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Tempo telah merangkum kronologi kecelakaan maut mahasiswa tabrak emak-emak tersebut, berikut ulasannya:

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 05.45 WIB. Laka lintas bermula ketika mobil yang dikendarai Marisa bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat.

Sesampainya di depan sebuah penginapan, mobil tersebut tiba-tiba menabrak seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi BM 4697 JZ yang ada di depannya. Akibat ditabrak dari belakang, korban terpental hingga mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin kepada wartawan Ahad, 4 Agustus 2024.

Usai menabrak emak-emak tersebut, Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Seorang pengemudi ojek online kemudian mengejarnya. Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun. Cidera parah di bagian kepala membuat korban meninggal di tempat.

“Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, lalu dikejar pengemudi ojek online. Kemudian pelaku balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian,” kata Alvin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru lalu datang ke TKP untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan. Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4. Untuk Pasal 311 dan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan,” sebut Alvin.

Usut punya usut, mahasiswi tersebut ternyata baru pulang dugem di KTV Sago Hotel Furaya, Pekanbaru. Sebelum peristiwa maut tersebut terjadi, Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di kelab malam tersebut. Setibanya di sana dia diberi narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras hingga Subuh.

Pelaku diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. Alvin mengatakan Marisa sempat tidak mengakui dirinya telah mengonsumsi narkoba. Namun hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan amphethamine (narkoba).

Marisa akhirnya mengaku bersalah. Mahasiswi tersebut mengakui mengemudikan mobil dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar. Ia mengaku berada di bawah pengaruh narkotika jenis ekstasi dan minuman beralkohol saat berada di tempat hiburan malam. Pelaku menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

“Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban,” ucap Marisa kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Ahad petang, 4 Agustus 2024. “Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar, karena dalam pengaruh alkohol,” kata dia.

Pilihan Editor: Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Ini Mengaku dalam Kondisi Tak Sadar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

16 menit lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

10 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Mahasiswi UC Surabaya Lompat dari Gedung Kampus, Ada Pesan WA untuk Mantan Kekasih

13 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Mahasiswi UC Surabaya Lompat dari Gedung Kampus, Ada Pesan WA untuk Mantan Kekasih

Kampus UC Surabaya menyatakan mahasiwi yang tersebut tidak punya masalah akademik.


Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

17 jam lalu

Warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan membekuk pria yang tengah bertransaksi narkoba di lingkungannya. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

2 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

Satgas PPKS Unsoed menerima laporan kekerasan seksual dari empat korban yang merupakan mahasiswi Unsoed.


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

3 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

5 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

7 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung memaparkan janjinya soal atasi permasalahan di Jakarta.


Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

7 hari lalu

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.