TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat Alexius Akim alias AA pada hari ini. Calon legislatif DPR RI Dapil Kalbar pada Pileg 2019 ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku alias HM.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan terhadap eks kader PDIP itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Betul, saudara AA hadir hari ini dan dimintakan keterangannya sebagai saksi," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2024.
Menurut dia, pemeriksaan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar itu masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan Harun Masiku atau hal-hal seputar perkara dimaksud. “Baik itu pencarian atau posisi tersangka HM atau hal-hal lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi,” kata dia.
Kendati demikian, Tessa belum memberikan penjelasan lebih detail soal materi pemeriksaan, karena hingga pukul 18.00, Alexius belum juga keluar dari gedung KPK.
“Bau-baunya belum kecium karena masih tersaring dengan kedap sekali posisi HM tetapi kita berkeyakinan penyidik memiliki alat bukti maupun petunjuk siapa-siapa saja yang harus dipanggil dan diklarifikasi," tuturnya.
Mantan Kadis Dikbud Kalimantan Barat, Alexius Atim, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk kembali menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Hingga saat ini Harun Masiku belum tertangkap dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TEMPO/Imam Sukamto
Alexius dipecat PDIP sebelum ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam pemilihan legislatif 2019, Alexius maju di daerah pemilihan Kalimantan Barat I dari PDIP.
Caleg PDIP nomor urut 7 ini kemudian menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah politikus PDIP Cornelis. Namun, keterpilihannya digugat oleh caleg yang meraih suara terbanyak keempat.
Sebelumnya, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus suap Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Tessa baru mengeluarkan inisial dari para pihak yang dicegah KPK, belum menjelaskan secara rinci nama kelima orang tersebut. “Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, kemudian YPW, DTI, dan DB," kata Tessa.
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pilihan Editor: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, yang Kini Bebas dalam Kasus Ferdy Sambo