Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

image-gnews
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji. Ghufron dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” kata dia.

Lantas apa saja tingkatan dan jenis sanksi bagi komisioner KPK pelanggar kode etik?

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Dewas KPK NOMOR 3 Tahun 2021, tingkat sanksi bagi komisioner KPK yang melakukan pelanggaran etik terbagi menjadi tiga yaitu, ringan, sedang, dan berat.

Sanksi Ringan 

1. Teguran Lisan

2. Teguran Tertulis

Sanksi Sedang

1. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 10 persen selama 6 bulan

2. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Sanksi Berat

1. Teguran Tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan sebesar 40 persen selama 12 bulan; atau

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas atau Pimpinan.

Apabila perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat. Dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran etik dalam jangka waktu satu tahun dihitung sejak penjatuhan sanksi, maka dijatuhkan sanksi satu tingkat di atasnya.

Sebelumnya, Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku terkejut dengan putusan Dewas KPK yang memberi sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut dia, sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen relatif ringan.

“Putusan tersebut terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh NG,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.

Yudi mengatakan, seharusnya KPK mempunyai standar etik tinggi untuk tidak terlalu ikut campur dalam urusan yang bukan tugas dan pokok serta fungsinya memberantas korupsi. Terlebih, ini berkaitan dengan mutasi di tempat lain. Nurul Gufron, kata Yudi, seharusnya diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri.

“Namun sekali lagi, putusan sudah dibacakan, setidaknya Nurul Gufron telah terbukti bersalah melanggar etik dan tentu ini semakin membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin rendah.”

Sementara itu, Dewas KPK mengatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhi sanksi sedang karena pelanggaran kode etik yang dilakukannya berdampak terbatas.

“Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK,” kata Tumpak.

Tumpak mengungkapkan bobot sanksi yang dijatuhkan terhadap insan KPK yang melakukan pelanggaran kode etik ditentukan oleh dampak yang ditimbulkan oleh pelanggarannya.

“Karena berat ringannya sanksi tu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas pada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” ujarnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DEFARA DHANYA PARAMITHA 

Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

3 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

7 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

8 jam lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

20 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

21 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


Serap Anggaran Rp500 Miliar, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara

23 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Jumat 11 Oktober 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Serap Anggaran Rp500 Miliar, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Hermina Nusantara

Presiden Jokowi mengatakan peresmian tersebut merupakan langkah penting dalam menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Nusantara.


Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

23 jam lalu

Peserta beraktivitas di salah satu stan dalam pameran INABUYER B2B2G EXPO 2023 di Gedung Smesco Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. INABUYER B2B2G EXPO merupakan acara yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

Kemenkop UKM menyoroti masih rendahnya koperasi yang bergerak di sektor riil. Ia mengungkap, jumlah koperasi sektor riil saat ini masih di bawah 30 persen dari total jumlah koperasi aktif.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

1 hari lalu

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

1 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.